Usai Transaksi Sabu, Duo Sekawan Gol Diciduk Polisi


FOTO :
Kabul dan Suhendri alias Hendri (12/11).

 
DN7 | Langkat -

Belum sempat menikmati sabu yang baru dibelinya, dua warga Dusun Bukit I, Desa Securai Utara, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Selasa (10/11/20) malam, di ciduk Polsek P. Brandan disalah satu rumah tersangka.
 
Adapun warga yang diamankan atas nama, Kabul (38) dan temannya Suhendri alias Hendri (30), dari penangkapan ini disita barang bukti berupa, 1 bungkus plastik klip berisi sabu, 1 buah kaca pirek,  1 buah bong, 1 buah mancis, 5 plastik klip kosong serta 1 buah skop sabu terbuat dari pipet.  
 
Kapolsek P.Brandan AKP P.S Simbolon. SH, melalui Kanit Reskrim Iptu Dedi Y.P Ginting SH mengatakan. Keduanya ditangkap rumah Kabul dengan barang bukti sabu 0,16 gram.
 
Lebih lanjut, Dedi menjelaskan, penangkapan tersangka atas informasi yang dapat dipercaya, bahwa ada dua orang warga sedang melakukan transaksi narkotika.
 
Atas perintah Kapolsek P. Brandan AKP P.S Simbolon.SH, bersama team opsnal kita melakukan penyelidikan dan penangkapan di rumah tersangka Kabul,  dimana keduanya ditangkap tanpa perlawanan, ucap Iptu Dedi Y.P Ginting. SH. 
 
Saat dilakukan introgasi, keduanya mengaku jika barang tersebut didapat dari salah seorang warga di Securai Pasar, Desa Securai Utara berinisial RT, malam itu juga Team Opsnal Reskrim Polsek Pangkalan Brandan mencari keberadaan RT namun tidak ketemu, dan keduanya langsung digiring ke Mapolsek P Brandan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. 
 
Reporter : Kurnia02
Editor : Diko

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel