Tanpa APD, PT Mitratel Abaikan Keselamatan Pekerja


FOTO :
Tiang tower telekomunikasi di Dusun VII, Desa Teluk Meku Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat (1011).
 
DN7 | Langkat -
 
Pembangunan tiang tower telekomunikasi yang dilakukan PT Mitratel di Dusun VII, Desa Teluk Meku Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, terkesan abaikan keselamatan pekerja.

Terlihat para pekerja dengan memanjat ketinggian hingga puluhan meter, memasang dan menyambung tiang baja tower tanpa menggunakan alat pelindung diri Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

Menurut informasi dilapangan, proyek tower telekomunikasi ini dikejakan oleh PT.Mitratel dan sudah berjalan sekitar satu bulan yang lalu, dimana pekerjaan terbagi dua, pengerjaan pondasi bawah atau tapak dasar dan pengerjaan pemasangan tiang tower.

"Sudah sekitar sebulan bang dikerjakan, kita tidak ada dikasih peralatan sefety", ucap Iqbal (32) salah seorang pekerja.

Dari pantauan dilapangan, Selasa (10/11/20) sore, terlihat diatas ketinggian para pekerja sedang bekerja memasang dan menyambung tiang baja tower dibawah terik sinar matahari tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), tentunya ini sangat membahayakan keselamatan pekerja.

Padahal, kewajiban menggunakan APD sudah jelas tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi no. Per.08/Men/VII/2010 tentang alat pelindung diri, dan pengusaha wajib untuk menyediakan APD sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Sementara itu, tidak ada satupun pihak perusahan yang dapat ditemui dilokasi, dimana menurut keterangan para pekerja, jika penanggung jawab proyek dilapangan bernama Desnal dan dirinya jarang datang kelokasi.

Dilain pihak Camat Babalan Fajar Aprianta Sitepu.SE saat dikonfirmasi terkait pengerjaan tower telekomunikasi ini mengatakan, jika tower yang dibangun milik Telkomsel dan rekomendasi izin pendiriannya sudah ada dan itu di bagian trantib Kecamatan ucapnya.

Disinggung tentang keselamatan dan APD pekerja, dirinya menjawab, nanti kita sampaikan ke Kasi Trantib untuk diteruskan kepihak perusahan yang bersangkutan, ucap Pak Camat.  

Hal senada juga diucap Rahmi Nur Fhadilah.SE selaku Kasi Trantib Kecamatan Babalan, dimana perizinan  tower sudah ada. "Ini milik Telkomsel kalau tidak salah dikerjakan oleh PT Mitratel, terkait pekerja tidak menggunakan APD, nanti kita sampaikan kepada pihak perusahaan", ucapnya

Namun dari pantauan di lapangan,  hingga Rabu (11/11/20) sore, masih terlihat para pekerja tidak memakai APD seperti yang telah di anjurkan oleh Pemerintah. 
 
Reporter : Kurnia02
Editor : Diko

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel