Akhirnya, Maksum Penganiaya Anak Dibawah Umur Dilaporkan Ke Polsek Medan Labuhan

FOTO : Korban penganiayaan, Maksum bersama ibunya.

DN7 | Belawan -  


Penganiayaan yang dilakukan oleh Maksum alias Ketua, mafia BB ilegal di salah satu warnet di Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, pada malam Jumat (18/12) lalu sekira pukul 23.00 wib akhirnya dilaporkan ke Polisi oleh Masita (45) orang tua Akbar. 
 
Korban penganiayaan Maksum, Sabtu (19/12/2020) sekira pukul 16.30 Wib mendatangi Polsek Medan Labuhan. Masita ditemani oleh keluarganya mendatangi Polsek Medan Labuhan karena tidak terima anaknya Akbar Pramuja (11) tahun dianiaya oleh Maksum dan terekam CCTV di warnet serta viral di media sosial. Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ 888 /XII / 2020 / SU / PEL - BLW / SEK -  MEDAN LABUHAN.

Masita orang tua Akbar Pramuja, janda beranak tiga ini berharap kepada pihak kepolisian agar menangkap siapa aja yang telah terlibat menganiaya anaknya dan diproses secara hukum.

"Saya tidak terima anak saya dianiaya, mohon kepada bapak polisi agar menangkap siapa aja pelaku penganiayaan terhadap anak saya dan diproses secara hukum," ucap Masita dirumahnya.
 
Kapolsek Medan Labuhan Kompol Eddy Safari SH ketika dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsAAPnya terkait penganiayaan terhadap korban Akbar Pramuja, juga sudah menyarankan kepada orang tua atau keluarga korban segera buat pengaduan ke Polsek / Polres untuk ditindak lanjuti proses penyidikannya. 
 
Reporter : Nur
Editor : Diko

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel