Pulau Nusakambangan Terima 50 Napi Bandar Narkoba Asal Aceh

FOTO : Pemindahan napi bandar narkoba dari sejumlah lapas ke lapas di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. (Liputan6.com/Ditjen PAS).

DN7 | Cilacap -
 
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) pindahkan 50 narapidana bandar narkoba wilayah Aceh. Mereka dipindahkan ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada Rabu 16 Desember 2010 kemarin. 
 
Dari jumlah tersebut, sebanyak 30 orang dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karanganyar super maximum security, 10 orang di Lapas Kelas IIA Besi, dan 10 orang di Lapas Kelas IIA Narkotika Nusakambangan yang memiliki tingkat keamanan super maximum security.
 
"Semua narapidana yang dipindahkan diberangkatkan sekaligus dengan pesawat hercules serta pengawalan ketat dari kantor wilayah Aceh dan bekerja sama dengan Brimob daerah Aceh," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Aceh, Nirhono Jatmokoadi dalam keterangannya, Kamis (17/12/2020).
 
Nirhono mengungkapkan, seluruh narapidana diterbangkan dari landasan udara (lanud) Iskandar Muda Aceh menuju lanud Adi Sutjipto Yogyakarta pukul 07.00 WIB. Sesampainya di Yogyakarta, narapidana dipindahkan ke dalam dua bus yang dikawal ketat menuju Pelabuhan Wijayapura, Cilacap.
 
Sesampainya di Pelabuhan Wijayapura, seluruh narapidana langsung menyeberang ke Pulau Nusakambangan dengan kapal feri Pengayoman. Pukul 18.00 WIB seluruh narapidana dipindahkan ke lapas tujuan.
 
"Hari itu juga sekitar pukul 20.00 WIB seluruh narapidana telah menempati blok hunian. Proses kami lakukan dengan cepat dengan sinergi yang kami lakukan dengan TNI dan Polri," kata Nirhono.
 
Sebelumnya, Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga mengungkapkan keseriusannya dalam penanganan bandar narkoba di Indonesia. 
 
Sejak pertengahan tahun 2020, ratusan bandar narkoba telah dipindahkan ke Pulau Nusakambangan serta mengeluarkan 3 kunci Pemasyarakatan Maju yang meliputi deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan peredaran narkotika, dan sinergi dengan aparat penegak hukum.
 
Editor : Diko

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel