Dua Pria Pelaku Pencabulan Diringkus Polresta Deli Serdang

FOTO : Pelaku pencabulan.

DN7 | Deli Serdang -
 
Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang, menggelar press release kasus pencabulan anak di bawah umur, Sabtu 09/01/2021.

Acara dipimpin Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol M Firdaus SH SIK didampingi oleh Wakasat Reskrim AKP Antonius Alexander Putra SH MH, Kanit PPA Iptu Resti Widya Sari S Tr K,  Kasubbag Humas AKP Ansari serta Kasiwas Iptu K Sinurat.

Dari Hasil Pemaparan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, diketahui perbuatan bejat Ayah kandung dan Abang kandung terhadap korban saat korban bercerita kepada Rahmad Akbar pada Kamis (24/12/2020) sekira pukul 13.30 WIB lalu, bahwa korban telah dicabuli Ailul Amri dan M Irfansyah yang merupakan Ayah dan Abang kandung korban.

Lalu Rahmad Akbar memberitahukan peristiwa miris itu kepada Juliatik (50) ibu kandung korban. Mendengar cerita Rahmad Akbar itu, malamnya sekitar pujul 19.30 WIB, Juliatik langsung menanyai korban dan dia mengakui terus terang bahwa Bapak kandung dan Abang kandung korban telah mencabuli dirinya sejak tahun 2018 hingga Tahun 2020

Dari pengakuan kedua pelaku, Bapak korban mencabuli korban sebanyak 20 kali, sedangkan Abang kandung korban sebanyak 5 kali. Mendengar pengakuan polos dari korban, maka Juliatik melaporkannya ke Polresta Deli Serdang sesuai LP / 04 / I / 2021 /SU/RESTA DS, 05 Januari 2021.

Mendapat laporan pengaduan Juliatik, Tekab Unit PPA Dipimpin Kasubnit PPA Ipda M O Siagian dan Bripka D B Sihombing beserta 3 anggota lainnya melakukan penyelidikan. Pada Kamis (7/1/2021) sekitar pukul 21.30 WIB, Tekab Unit PPA mendapat kabar keberadaan kedua pelaku tanpa buang waktu petugas membekuk kedua pelaku dan memboyongnya ke komando.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol M Firdaus SH SIK mengatakan, pelaku AA dan MIS dipersangkakan Pasal 81 Ayat (3) Subs Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76D, 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara, jelasnya.
 
Reporter : Zulpan
Editor : Diko

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel