Melawan Saat Akan Ditangkap, Adi Vipo di Bedil Petugas

FOTO : Kapolres Batubara  AKBP Ikhwan Lubis SH MH yang di dampingi   Kabag Ops AKP  Hendri Barus SH SIK  dan Kasat Reskrim AKP Ferry Kusnadi SH MH.

DN7 | Batubara -

 
Awal tahun 2021 Polres Batubara melakukan gelar  kasus pencurian dengan pemberatan yang di lakukan  Priadi alias Adi Vipo,  seorang mantan  Residivis  kepada tetangganya sendiri yang bernama  Sri hartuti (24).

Kapolres Batubara  AKBP Ikhwan Lubis SH MH yang di dampingi   Kabag Ops AKP  Hendri Barus SH SIK  dan Kasat Reskrim AKP Ferry Kusnadi SH MH mengutarakan  kasus yang di lakukan oleh  Adi Vipo.
 
AKBP Ikhwan menjelaskan, pelaku adalah warga  Dusun V Desa  Mekar Baru,  Kec Datuk Tanah Datar, Kab Batubara. Dia telah melakukan  Pencurian dengan Pemberatan  terhadap korban SH (24) yang merupakan tetangganya.  
 
Adi Vipo sehari-harinya adalah seorang pengangguran dan ternyata mengincar tetangganya dan selanjutnya melakukan pencurian terdorong karena hasratnya ingin membeli  sabu-sabu.

Saat malam pergantian tahun Adi Vipo mendapat  kesempatan melihat  rumah tetangganya sedang kosong, lalu ia melakukan Pencurian dengan menggunakan obeng  untuk membuka cendela  samping.
 
Setelah  terbuka tersangka  juga mematahkan teralis lalu membuka pintu belakang. Dalam aksinya Adi Vipo berasil menggondol 1 unit handphone  android  uang  sebesar Rp 800.000  dan sepeda motor Beat milik korban Sri Hartati.

Dilakukan  Laporan  pada tanggal (3/1/2021) oleh  korban Sri Hartati terkait  pembobolan rumahnya,  Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi SH MH langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) ke kediaman Sri Hartati. Kurang dari 1 x 24 jam  team Sat Reskrim berhasil menangkap tersangka  Adi Vipo.

Dengan info dan ciri ciri yang  menyimpulkan bukan orang jauh yang melakukan Pencurian  kasat melakukan intaiyan kepada tetangganya Sri Hartati, Ternyata  benar Adi Vipo  saat malam pergantian tahun  sekira pukul  00.01 wib  menurut informasi perna membawa sepeda motor milik korban.

Pada pukul  18 00 wib    team satreskrim Polres Batu bara  meringkus tersangka Priadi alias Adi Vipo  yang sedang berada di  Indra pura  pada hari di buat laporan itu juga, (3/1/2021).

Sempat ingin melawan petugas ahirnya Adi Vipo  di hadiai Timah Panas pada bagian kaki kanannya.  Tersangka mengakui kalau semua barang  yang di curinya telah ia jual ke penadah, untuk niat pesta Narkoba  bersama di  saat malam pergantian tahun baru sampai pagi.

Akibat perbuatanya Ariadi  alias Adi Vipo di kenakan pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun kurungan penjara.
 
Reporter : Boim 
Editor : Diko

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel