Polisi Tembak Mati Kurir Sabu Asal Aceh
Rabu, 13 Januari 2021
Unit
Reskrim Polsek Patumbak menembak mati Eri Edi, warga Lhokseumawe Aceh
yang merupakan seorang kurir sabu-sabu, Minggu (10/1/2021).
Wakaporestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan, tersangka ditembak mati karena merusak borgol dan melawan hingga melukai tangan kanan seorang personel.
"Anggota
memberikan tindakan tegas terukur dan mengenai bagian dada tersangka,"
kata AKBP Irsan Sinuhaji ketika memberikan keterangan pers di Mapolsek
Patumbak, Selasa (12/1/2021).
Wakapolrestabes
menjelaskan, pengungkapan itu diawali informasi masyarakat menyebut
adanya pengiriman paket sabu dari Aceh ke kota Medan.
Kemudian, Polsek Patumbak melakukan penyelidikan dari kawasan Hinai, Kabupaten Langkat.
"Ketika di Hinai, petugas mendapat informasi tersangka menaiki Bus Pelangi BL 7314 AA sehingga dilakukan pengejaran," jelasnya.
Tetapi,
lanjutnya, bus baru dapat dihentikan di kawasan Jalan Binjai Km 11,5,
Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Petugas kemudian
melakukan penggeledahan terhadap orang dan bawaan.
Saat
itu, tersangka terlihat mencurigakan sehingga dilakukan penggeledahan
secara intensif, tetapi tidak ditemukan barang bukti sabu.
"Namun,
tim kembali melakukan pemeriksaan di sekitar bangku tersangka dan
ditemukan 2 kantong plastik berisi 2 kilogram (kg) sabu," tuturnya.
Selanjutnya, petugas mengembangkan kasus itu untuk mencari tahu pemesan sabu tersebut ke kawasan Sei Mencirim, Deli Serdang.
Pada
saat itu, ternyata tersangka merusak borgol dan melawan Bripda Rejeki
Banurea hingga terluka. Petugas pun terpaksa menembak tersangka dan
mengenai bagian dadanya hingga tewas.
"Tersangka
ini berperan sebagai kurir dengan barang bukti 2 kg sabu dan 1 unit HP.
Kita akan jerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2)
UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya.
Reporter : Tim
Editor : Diko