Polsek Patumbak Tembak Dua Pelaku Curanmor

FOTO : Polsek Patumbak berhasil menangkap dua orang pelakucuranmor.

DN7 | Medan -
 
Polsek Patumbak berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang kerap beraksi disejumlah lokasi di Kota Medan.

Kedua pelaku yakni RA alias R dan MK alias D, keduanya warga Medan, terpaksa ditembak di bagian kakinya karena melawan petugas saat dilakukan pengembangan, pada Rabu, (30/12/).

Menurut Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza SIK MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba SH MH, mengatakan bahwa kedua pelaku berhasil diangkap setelah mengetahui dari Global Position Sistim (GPS) yang terpasang di sepeda motor milik korban Ratnawati Tarigan, warga Jalan Perjuangan No 24 Dusun III, Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.

"Jadi, setelah melihat GPS, diketahui bahwa sepeda motor korban berada di Jalan Bilal Dalam Gang Landasan Ujung, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia," kata Kompol Arfin kepada wartawan, Senin (25/1/2021).

Arfin menjelaskan, kemudian tim Reskrim Polsek Patumbak dipimpin Iptu Philip Antonio Purba langsung meluncur ke lokasi GPS sepeda motor korban.

"Saat tiba di lokasi, petugas melihat sepeda motor korban berada di teras rumah yang berada di Jalan Bilal Dalam Gang Landasan Ujung, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia. Saat digeledah, didapati kedua tersangka sedang berada di dalam rumah. Kemudian, Tim meringkus kedua tersangka," jelas Kompol Arfin.

Selanjutnya, Tim Reskrim membawa kedua tersangka berikut barang bukti sepeda motor Honda Scoopy plat BK 2748 AFW, kunci letter T dan tas sandang warna hijau, untuk dilakukan pengembangan kasusnya.

"Tetapi saat dilakukan pengembangan, kedua tersangka berusaha kabur dan menyerang petugas. Dengan terpaksa kita berikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanan kedua tersangka," ungkap Kompol Arfin.

Kompol Arfin menuturkan bahwa kedua pelaku kerap beraksi melakukan pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi di Kota Medan, yakni seperti di Kanal Marindal dengan kerugian sepeda motor KLX, di Jalan Garu I Medan Amplas dengan kerugian motor honda vario, di Jalan Teladan Medan, dengan kerugian Yamaha Mio Soul, di kawasan Kampung Baru dengan kerugian Yamaha Vixion dan di Tanjung Selamat dengan kerugian Yamaha Vixion.

"Kedua tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (2) subsidair Pasal 363 ayat (1) ke-3e juncto 4-e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," tutup Kompol Arfin Fachreza SIK MH.  
 
Reporter : Tim
Editor : Diko

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel