Residivis Pelaku Pencuri Mesin Air Diringkus Petugas

FOTO : Pencuri mesin air diamankan petugas.

DN7 | Sergai -
 
Petugas Kepolisian Sektor Polsek Perbaungan. Berhasil meringkus satu pelaku pencurian mesin air. Di Dusun III Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Selasa (6/1/2021) sekira pukul 23.30 WIB.

Tersangka Ferry alias Kerbo (27) merupakan warga Dusun III Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Tersangka Ditangkap lantaran ada nya laporan Syafaruddin (51)  melaporkan ke Polsek Perbaungan, sesuai LP/200/VIII/2020/SU/RES SERGAI/ SEK PERBAUNGAN, tanggal 06 AGUSTUS 2020.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH MHum kepada wartawan, Kamis (7/1/2021) mengatakan korban mengetahui kehilangan  sewaktu menghidupkan mesin pompa air yang terletak di sekitar kolam di belakang rumahnya.

Ternyata mesin pompa air miliknya tersebut sudah tidak ada lagi dan tidak mengetahui siapa yang mengambilnya. Setelah itu korban menceritakan kepada sejumlah saksi telah kehilangan mesin pompa air miliknya.

Ternyata seorang saksi, Manto ditawarkan tersangka mesin pompa air oleh tersangka. Berdasarkan informasi tersebut akhirnya korban dan saksi memastikan bahwa mesin pompa air yang hendak dijual tersebut adalah miliknya dan melaporkan ke Polsek Perbaungan.

Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan atas kehilangan satu unit mesin pompa air warna hijau atau senilai Rp350 ribu.

"Tersangka diamankan setelah berkoordinasi dengan pihak keluarga, saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang mengaku bernama Ferry alias Kerbo mengaku sudah pernah menjalani hukuman selama 1,5 tahun dalam kasus pencurian dan mengaku ada lebih dari empat kali melakukan pencurian dengan  pemberatan dengan TKP yang berbeda," ujar kapolres.

Dan menurut pengakuan tersangka, sambung kapolres,  salah satunya adalah kasus Curanmor 1 unit becak bermotor di wilkum Polsek Perbaungan.

Terhadap tersangka sampai saat masih di lakukan tahap pemeriksaan dan pengembangan tindak pidana lainnya," Ujar Kapolres

"Pelaku kita kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,"Ungkapnya.
 
Reporter : Zulpan
Editor : Diko

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel