Warga Desa Sei Tualang Gelar Aksi Demo Menentang Kebijakan PT Sri Timur

FOTO : Warga Desa Sei Tualang Gelar Aksi Demo

DN7 | Langkat -
 
Ratusan warga Desa Sei Tualang, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, kembali menggelar aksi demo dan protes, terkait adanya pelarangan warga mengembala ternak (lembu) disekitar areal perkebunan kelapa sawit yang diklaim milik PT Sri Timur, Senin (01/02/21)

Dalam aksi ini, sejumlah warga membawa berbagai spanduk dengan tulisan mengecam tindakan yang diambil pihak perusahan sambil berorasi dipinggir Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Medan-Aceh, selain itu warga juga mendirikan tenda di akses jalan masuk desa yang berada disisi kiri Kantor Koramil 18 Brandan Barat, Kodim 02/03 Langkat.

Sontak aksi ini menjadi perhatian warga dan pengendara yang melintas, terlihat sejumlah anggota TNI dari Koramil 18 Brandan Barat dan anggota kepolisian dari Polsek P.Brandan Polres Langkat, turun kelokasi mengamankan aksi ini sambil menghimbau kepada warga, agar aksi demo ini tidak sampai menggangu ketertiban umum.

Erni, salah seorang orator dalam aksi tersebut menyampaikan tujuh poin tuntutan warga, di antaranya, warga diizinkan mengembala sapi di areal perkebunan, perusahaan diminta untuk menyalurkan CSR (Corporate sSocial Responsiblity), plasma, termasuk perawatan jalan desa.

Dia juga mengatakan, jika seluruh tuntutan warga ini tidak diakomodir pihak perusahaan dalam hal ini PT Sri Timur, maka warga akan terus melanjutkan aksi. "Kami minta perusahaan mendengar aspirasi masyarakat di desa ini," ujar Erni.

Menurutnya, permasalahan ini sudah dilaporkan ke DPRD Langkat, dan pada tanggal 21 Januari lalu DPRD Langkat telah melayangkan surat undangan untuk digelar Rapat Dengan Pendapat (RDP), namun pihak perusahaan tidak hadir sehingga RDP gagal digelar, pungkasnya.

Camat Brandan Barat Muhammad Harmain.S.Stp didampingi Kapolsek P. Brandan AKP P.S Simbolon.SH serta Danramil-18 Kapten Sudirman, saat menemui warga mengatakan, tuntutan warga akan disampaikan ke Sekdakab Langkat guna mencari solusi mengatasi masalah ini.

Warga Desa Sei Tualang menyatakan, pada prinsipnya mereka ingin berdampingan secara damai dengan pihak perusahaan, sepanjang pihak manajemen dapat memahami aspirasi masyarakat.

Selama ini warga menuding pihak PT. Sri Timur terlalu gegabah mengambil keputusan melarang warga mengembala ternak disekitar areal kebun, mengingat warga sekitar berprofesi sebagai petani dan peternak yang berbatasan langsung dengan areal kebun perusahaan

"Pihak perusahaan terlalu gegabah dan  arogan melarang warga, berdasarkan UUD 1945 pasal 33 dan UUPA No 5 tahun 1960 kita minta Pemerintah mencabut HGU PT.Sri Timur", ucap beberapa warga sambil bersorak.
 
Reporter : Kurnia02
Editor : Diko

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel