Operasi Yustisi, Tim Gabungan Satgas Covid-19 Deli Serdang Tangkap Pasangan Mesum

FOTO : Operasi Yustisi di Desa Manunggal

DikoNews7 -


Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, menggelar Operasi Yustisi penegakan Protokol Kesehatan di sepanjang Jalan Veteran Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Rabu 10/3/2021 malam sekitar Pukul 20.30 Wib.

Tim terdiri dari Satpol PP dan BPBD Kabupaten Deli Serdang, Kasi Trantib Kecamatan Labuhan Deli, Kepala Desa Manunggal Mukhlisin, Babinsa Serda Dedi Herianto, Babhinkamtibmas Aiptu Sopian kumarin, Perangkat Desa, serta para Kepala Dusun.
 
Sebelum melaksanakan Operasi Yustisi, Satgas Covid-19 Gabungan melakukan Apel untuk mendapatkan arahan yang disampaikan oleh MM Manulang dari BPBD Deli Serdang bahwasanya dalam operasi yustisi petugas hanya menuju kepada 3 titik lokasi warung remang-remang yang di duga banyak pengunjungnya.

"Sasaran Operasi Yustisi adalah Penerapan protokol kesehatan Warung Lesehan, Warung remang-remang yang berada di Jalan Veteran Pasar 8 Desa Manunggal", ucapnya. 
 
Pantauan awak media dilapangan, dalam Operasi Yustisi tersebut, petugas banyak mendapati pengunjung Warung Lesehan yang melanggar Prokes dengan tidak menggunakan Masker. Bahkan yang lebih parahnya lagi, petugas banyak mendapati pengunjung yang tidak menggunakan Pakaian alias Bugil dan sedang melakukan perbuatan Mesum.
 
Kepala Desa Manunggal Mukhlisin kepada awak media mengaku kesal dengan temuan tersebut dan akan memberikan tindakan tegas kepada para pengunjung dan pengusaha. 
 
"Pemerintah Desa Manunggal bersama Tim Gabungan Satgas Covid-19 akan melakukan tindakan tegas bagi para pelanggar dengan menahan KTP, SIM, dan STNK", ucap Kades Mukhlisin. 
 
Kades Mukhlisin juga mengatakan bahwa para pelanggar Prokes akan diberi arahan dan bimbingan. Sementara bagi para pengunjung yang kedapatan berbuat mesum akan di tindak dengan memanggil kedua orang tua mereka ke kantor desa pada hari Senin mendatang. 
 
Mereka akan kita minta membuat surat pernyataan tidak akan melakukan perbuatan mesum dan melanggar Prokes. Sementara bagi pengusaha akan diberikan sangsi tegas administrasi hingga penutupan tempat usahanya.
 
Reporter : Tim
Editor : Diko

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel