Lagi Nunggu Pembeli, Polsek Pangkalan Brandan Ringkus Pengedar Sabu

Foto : Tersangka berikut barang bukti saat diperiksa di Polsek P.Brandan

DikoNews7 -
 
Dua (2) paket sabu ukuran sedang dengan berat 5,7 gram, berhasil disita unit Reskrim Polsek P.Brandan, selain sabu seorang tersangka pemilik barang haram tersebut juga ikut diamankan.

Adapun tersangka Edi Syahputra (36) warga Jalan Hasan Perak, Dusun III, Desa Teluk Meku Tengah, Gang Family, Desa Teluk Meku, Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat, Sumut, dirinya ditangkap Kamis (29/4/21) malam sekitar pukul 21.30 wib, saat sedang menunggu pembeli untuk disekitar lokasi rumahnya.

Kapolsek P.Brandan AKP PS Simbolon. SH, didampingi Kanit Reskim Iptu R Sitepu,SH.MH, mengatakan, Penangkapan tersangka sesuai dengan LP/66/IV/2021/SU/LKT/SEK-BRANDAN.Tgl 29 April 2021.

Dimana sebelumnya atas informasi warga, didaerah tersebut sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba, saat dilakukan pengintaian, tersangka mengetahui kedatangan petugas dan berusaha kabur.

Saat itu terlihat, tersangka membuang sesuatu berupa 1 buah kotak rokok terbuat dari besi (kaleng), saat diambil dan diperiksa, didalamnya terdapat, 2 plastik klip diduga berisi sabunukuran sedang, 14 plastik klip kosong, dan 1 buah sekop sabu terbuat dari pipet.

"Pelaku ditangkap saat sedang menunggu pembeli, saat akan ditangkap, pelaku berusaha kabur dan membuang barang bukti, namun pelaku dapat diamankan berikut barang bukti sabu dengan berat brutto 5,7 gram, 1 buah sekop sabu dan 1 unit Hp android  merk Xiomi", jelas Kapolsek.

Saat ini, tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolsek P.Brandan sembari menunggu proses hukum lebih lanjut, dimana tersangka dijerat dengan  UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan secepatnya tersangka akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Langkat. 
 
Reporter : Kurnia02
Editor : Diko

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel