Situasi Perkebunan PT Sri Timur Memanas, Diduga Akibat Lambatnya Proses Penegakan Hukum

Foto : Situasi Perkebunan PT Sri Timur Memanas

DikoNews7 -
 
Telah lebih dua bulan lamanya, sengketa masyarakat Desa Sei Tualang dengan PT. Sri Timur berlangsung.
 
Upaya persuasif yang difasilitasi Pemkab Langkat melalui Asisten Adminstrasi dan Tata Pemerintahan Drs Basrah Pardomuan pada tanggal 01 Februari 2021, serta RDP Komisi A DPRD Kabupaten Langkat yang dipimpin oleh ketua Komisi Dedek Pradesa, tanggal 25 Februari 2021 pun gagal membuahkan hasil.
 
Masyarakat tidak bisa membuktikan legalitas dan tuduhan perampasan lahan seluas 500 hektar, sedangkan perusahaaan berdasarkan penjelasan dari Fredy Agus Hutapea mewakili Kepala Kantor Pertanahan BPN Langkat menegaskan HGU PT Sri Timur aktif sampai tahun 2044, dengan Nomor 187, 188 dan 189, dan lokasi portal serta lahan yang diduduki warga pendemo, jelas berada didalam HGU.
 
Sesungguhnya, pada tanggal 05 Februari 2021 Pihak Perusahaaan PT Sri Timur telah melaporkan permasalahan ini ke Polres Langkat dan juga pada tanggal 08 Februari 2021 mengajukan permohonan pengamanan serta perlindungan hukum kepada Bapak Kapolres  Langkat. Namun hingga saat berita ini diterbitkan kejelasan terhadap penyelesaian kasus ini tetap tidak terlihat.
 
Puncaknya pada hari Kamis (1/4/2021), terjadi aksi saling dorong dan keributan antara Masyarakat Pendemo Desa Sei Tualang dengan Security Perusahaaan Perkebunan PT. Sri Timur.
 
Lokasi kejadian di pintu masuk utama lokasi HGU perkebunan tepat disamping Koramil 18 Brandan Barat - Kodim 0203 Langkat.
 
Kejadian bermula, sekitar pukul 14.00 Wib masyarakat membawa peralatan dan memaksa mendirikan tenda dengan tujuan menghalangi aktifitas panen dan operasional kendaraan milik perusahaaan.
 
Melihat kejadian tersebut Estate Manager PT Sri Timur Deny H. Damanik didampingi belasan security perusahaaan melakukan penghalangan atas pendirian tenda oleh puluhan masyarakat, sehingga terjadi cekcok mulut dan saling lempar argumen dari masing-masing pihak.
 
Atas pengakuan warga, pemasangan tenda merupakan perintah dari Kepala Desa Sei Tualang, maka Pihak Perkebunan menghubungi Kades Nasrun untuk hadir dilokasi.
 
Sesampainya dilokasi Nasrun, menyampaikan bahwa perintah yang dia berikan atas izin dari Pihak Kepolisian Polres Langkat yaitu Kanit atau Kasat Intel sebagaimana rekaman video berdurasi 1 menit 52 detik yang beredar dikalangan wartawan. 
 
Maka situasi lapangan semakin memanas, sebab menurut pihak perusahaan perintah dari Polres itu tidak logika dan karena aksi ini tidak memiliki izin tertulis, maka selaku pengurus kebun PT Sri Timur Deny H Damanik menyatakan keberatan atas dibangunnya tenda oleh masyarakat, kemudian sekitar pukul 16.30 Wib melakukan upaya pembongkaran paksa yang berujung bentrokan.
 
Atas kejadian tersebut, terluka 3 (tiga) orang dari pihak security PT. Sri Timur atas nama Adi Syam (50), Jaya Yuhanda (21), Surya Dharma (22) dan langsung dilarikan ke RS Pertamina Pangkalan Brandan, serta berencana segera membuat laporan kondisi ini ke SPKT Polda Sumatera Utara.
 
Deny H Damanik Estate Manager PT Sri Timur, saat dikonfirmasi wartawan (2/4/2021) menyampaikan keprihatinannya atas laporan polisi dan permohonan perlindungan hukum serta pengamanan dari Polres Langkat sejak awal Februari 2021, hingga saat ini tidak ada kejelasannya. 
 
Padahal menurut informasi dari penyidik telah ada ditetapkan sebanyak 5 (lima) tersangka namun sepertinya tidak juga ada kepastian kapan berkas mereka akan dilimpahkan kepada Kejaksaan.
 
Situasi inilah yang membuat masyarakat semakin menjadi-jadi, mereka merasa kebal hukum dan bahkan merasa didukung oleh pihak Polres Langkat, sesal Deny.
 
Kami berharap, agar permasalahan ini segera diselesaikan, kerugian kami telah mencapai milyaran rupiah, kelancaran gaji kami terancam, karyawan kami juga terancam di PHK, kami berharap untuk bisa bekerja secara normal seperti sediakala, serta khusus kepada Polres Langkat agar secepatnya melakukan penegakan hukum, sehingga jelas siapa yang bersalah dan siapa yang dizalimi selama ini. Tandas Damanik.
 
Editor : Diko

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel