Kepolisian Resort Batubara Akan Basmi Para Mafia Tanah

Foto : Tersangka Mafia Tanah

DikoNews7 -
 
Satuan Reskrim Polres Batubara ungkap kasus tumpang tindih kepemilikan tanah dan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang terjadi di Desa Lama, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara, Kamis 27/5/2021.

Kapolres Batubara AKBP  Ikhwan Lubis SH MH di dampingi Kasat Reskrim AKP Fery khusnady SH MH mejelaskan, adapun barang disita petugas adalah 6 Surat Keterangan Tanah tahun 1988, 5 Kwitansi Pembayaran dan 1 Bundel surat perjanjian pinjam pakai tanah milik Desa.

Adapau modus dan operandi tersangka (Kepala Desa-red) ini, menerbitkan beberapa surat palsu yang sama sekali isinya tidak benar dan merekayasa lokasi tanah.

Ini dilakukanya untuk kepentingan kekayaan diri sendiri dan berpoya-poya selama melakukan beberapa kali penipuan dan membuat Surat Keterangan Tanah (SKT) palsu kepada korban-korbanya, sehingga menyebabkan korban mengalami kerugian mencapai Miliaran Rupiah.

Adapun Pasal yang di kenakan kepada tersangka, melanggar Pasal 263 ayat (1). ayat (2). dari KUH Pidana ayat (1). yang berbunyi :

Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak atau perikatan pembebasan hutang atau yang di peruntukan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah isinya benar dan tidak palsu yang dapat menimbulkan suatu hak atau perikatan atau pembebasan hutang atau yang di peruntukan sebagai bukti sah seolah benar dan tidak palsu.

Dan ayat (2) Barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang di palsukan seolah sejati jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian, hal ini bisa di kenakan hukuman pidana kurungan penjara selama 6 tahun, ungkap Kapolres.
 
Reporter : Boim 
Editor : Diko

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel