Cegah Penyebaran Covid-19, Pemkab Labura Bersama Polsek Kualuh Hulu Gelar Penegakan Prokes

Foto : Pemkab Labura Bersama Polsek Kualuh Hulu Gelar Penegakan Prokes

DikoNews7 -

Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama sejumlah personil Polsek Kualuh Hulu menggelar penegakan Perbup No 33 Tahun 2020.

Perbup tersebut tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes dalam pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Labuhanbatu Utara dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di cafe-cafe di sekitaran Aek Kanopan, Sabtu (12/06/2021).

Petugas gabungan meminta pengunjung dan pelaku usaha mematuhi Prokes dengan melaksanakan 4 M, Memakai masker,  Mencuci Tangan, Menjaga Jarak dan Menghindari kerumunan. 

Selain itu petugas mensosialisasikan Surat Edaran Bupati Labura No. 470/574/TAPEM/2021 tentang Larangan mengadakan segala bentuk kegiatan pesta,  hajatan, resepi pernikahan, dan sejenisnya yang mengundang banyak orang dan menimbulkan kerumunan massa, selama 14 hari kedepan terhitung tanggal 7-20 Juni 2021.

Dari pantauan awak media, masih banyak masyarakat abai terhadap prokes seperti penggunaan masker dan jaga jarak. Sehingga petugas memberi sanksi ringan seperti peringatan lisan ataupun hukuman  push up bagi pelanggar prokes.

Reporter : SS/OT

Editor : Diko

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel