Ketua TP PKK Ny Maya Kembali Dilantik Sebagai Ketua YKI Batu Bara Periode 2021-2025

Foto : Ketua TP PKK Ny Maya dilantik sebagai Ketua YKI Batu Bara priode 2021-2025 secara Virtual. (Erwin)

DikoNews7 -

Ketua TP PKK kabupaten Batu Bara Ny Maya Indriasari Zahir SE di Lantik sebagai Ketua Yayasan Kanker Indonesia (YKI) kabupaten Batu Bara Periode 2021-2025 di Aula Rumah Dinas (Rumdis) Bupati Komplek PT Inalum Tanjung Gading Kecamatan Sei Suka, kabupaten Batu Bara, Jum’at (25/06/2021).

Pelantikan Pengurus YKI diikuti oleh seluruh pengurus YKI daerah seluruh Kabupaten dan Kota Se-Provinsi Sumatera Utara. Dan prosesi pelantikan dilakukan Secara Virtual yang berpusat di Aula Rumdis Gubernur Sumatera Utara (Gubsu).

Pengurus YKI Kabupaten dan Kota dilantik secara langsung oleh Ketua YKI Provinsi Sumatera Utara Ny Nawal Edy Rahmayadi. Dalam kesempatan itu Ketua YKI Provinsi Sumatera Utara Ny. Nawal menyampaikan selamat kepada Ketua dan Pengurus YKI Se-kabupaten dan kota di Provinsi Sumatera Utara.

Ditegaskan Ny Nawal, Pengurus YKI mempunyai tanggung jawab untuk berperan dalam mensosialisasikan penanggulangan kanker pada masyarakat.

“Kepada Pengurus YKI Kabupaten dan Kota diharapkan aktif mengikuti progtam-program yang diadakan YKI Provinsi Sumatera Utara, “ pinta Ketua YKI Sumut Ny Nawal.

Sementara itu Bupati Batu Bara Ir H Zahir MAP sebagai Ketua Pembina YKI kabupaten Batu Bara mengucapkan selamat kepada Ketua dan Pengurus YKI kabupaten Batu Bara.

Menurut Bupati Batu Bara Zahir, kanker banyak menyumbangkan kematian di Indonesia. Untuk itu perlu adanya edukasi terkait pencegahan dan penanganan penyakit kanker di masyarakat Indonesia khususnya kabupaten Batu Bara.

“Penyuluhan kesehatan tentang bahaya penyakit kanker kepada masyarakat bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kepedulian dan kesepakatan untuk pro aktif dengan perubahan perilaku dalam mencegah dan deteksi dini kanker pada masyarakat,“ ungkap Bupati Batu Bara Zahir.

Reporter : Erwin

Editor : Diko

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel