Staf Deputi II KSP RI : Langkat Akan Menjadi Pilot Project Penyelesaian Masalah Pertanahan di Sumut

Foto : Rombongan Staf Deputi II KSP RI saat di Kantor DPRD Langkat

DikoNews7 -

Pengaduan masyarakat dari Konsorsium Kelompok Tani Kabupaten Langkat dan Paguyuban Rakyat Bersatu Kabupaten Langkat, yang disampaikan melalui surat oleh Wakil Ketua DPRD Langkat DR. Donny Setha ST SH MH, dengan nomor  015/WK/A/DPRD-LKT/V/2021 Stabat, pertanggal 17 Mei 2021 kepada Kepala Staf Presiden RI, akhirnya mendapat tanggapan.

Dimana, Staf Deputi II Kantor Staf Presiden (KSP) RI, pada Jum'at (25/6/21) mengunjungi kantor Wakil Ketua DPRD Langkat DR.Donny Setha ST. SH. MH, guna membahas persoalan pertanahan yang ada di Kabupaten Langkat.

Selain rombongan Staf Deputi II KSP RI, Wakil Ketua DPRD Langkat DR.Donny Setha ST. SH. MH, hadir juga Sekretaris Konsorsium Kelompok Tani Khairul Abasta, Ketua dan Dewan Pertimbangan Paguyuban Rakyat Bersatu Wasirawan dan Amiruddin.

Staf Deputi II Bidang Tenaga Ahli KSP Used Setiawan, mengatakan." Kunjungan kami berdasarkan disposisi kerja serta sikap dan respon dari Bapak Moeldoko selaku Kepala KSP perihal surat pengaduan masyarakat Kabupaten Langkat yang diteruskan oleh wakil rakyat DR. Donny Setha ST. SH. MH," ucapnya kepada para wartawan.

Sementara itu, Ketua dan Dewan Pertimbangan Paguyuban Rakyat Bersatu Wasirawan, menyampaikan. Banyaknya permasalahan pertanahan yang dilakukan pihak-pihak tertentu khususnya korporasi perkebunan.

Ini disinyalir karena tidak tegasnya penegakan hukum dan aturan aturan, baik itu UU agraria, Peraturan Pemerintah maupun Keputusan Presiden, sehingga menimbulkan berbagai konflik, bahkan memakan korban dan kerugian di pihak masyarakat.

"Meskipun masyarakat sudah jelas menunjukkan bukti hak adat berupa dokumen kepemilikan dan penguasaan tanah, namun selalu kalah jika berhadapan dengan alat berat yang kerapkali dikawal aparat keamanan dengan dalih mengamankan aset negara," tutur Wasirawan.

Padahal, sambungnya, selain secara historis dan penguasaan lahan masyarakat memiliki dasar hukum, kami sebagai masyarakat selalu tak berdaya di lapangan menghadapi keganasan okupasi, terangnya menjelaskan

Selanjutnya, pengurus Konsorsium dan Paguyuban menyerahkan dokumen pengantar dan menjelaskan adanya indikasi kuat praktik ilegal perusahaan, seperti areal tanam yang melebihi HGU, tanaman kelapa sawit di dalam kawasan hutan, perkebunan besar dalam zona konservasi, penyerobotan perusahaan atas tanah yang sudah di hapus bukukan melalui program Land Reform.

Dan dugaan praktik korupsi atas nama Tali Asih, serta persekongkolan yang digerakkan melalui okupasi yang disebut pengamanan aset, serta hak masyarakat ditolak dalam ganti rugi trase Tol Binjai - Langkat dengan dalih tanah eks HGU adalah aset milik perusahaan.

"Yang menjadi korban dirugikan secara material dan moral, bahkan mental adalah masyarakat kecil. Itu terjadi akibat tidak tegasnya penegakan peraturan terkait pertanahan tersebut," tegas Amiruddin.

Senada dengan itu, Donny Setha juga menyampaikan, jika dirinya sudah beberapa kali ke lokasi yang menjadi objek pengaduan masyarakat dan mendapati lahan yang diokupasi dan diratakan adalah tanah yang ditanami palawija dan tanaman musiman oleh masyarakat.

Kalau okupasi benar benar dilakukan sesuai dengan SOP, seharusnya memperhatikan hak dan keadilan bagi masyarakat, tanpa menimbulkan korban fisik, korban materi, apalagi harus menghancurkan mata pencaharian masyarakat, karena sejatinya mereka semata-mata hanya untuk menafkahi keluarganya, jelas Politisi dari Partai Gerindra ini.

Tentang adanya tanaman kelapa sawit dalam kawasan hutan, Donny Setha meminta kepada Staf Kepresidenan yang hadir, untuk segera disikapi dengan tuntas.

"Jangan mereka (red : oknum tertentu) berkelit dan berdalih bahwa tanaman tersebut adalah bentuk kemitraan dengan masyarakat. Padahal hanya atas nama, dan masyarakat tidak tahu menahu. Jika benar begitu, sebaiknya serahkan saja kepada masyarakat untuk pengelolaan kemitraan secara murni," ungkap Donny Setha.

Dalam waktu enam bulan terakhir, lanjutnya, di Kabupaten Langkat banyak terjadi okupasi yang dilakukan PTPN II, dan kita banyak menerima pengaduan masyarakat dari berbagai lokasi lahan yang diklaim diluar HGU namun masih dilakukan okupasi.

Informasi terakhir, masyarakat mengadu dan menuntut keadilan tentang ganti rugi lahan mereka yang terkena proyek pembangunan jalan Tol Binjai-Langkat, dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) telah digelar di gedung DPRD Langkat, ungkap Donny Setha.

Menanggapi apa yang disampaikan, Used Setiawan yang didampingi Sahat Lumban Raja Staf Deputi II Bidang Pembangunan, dan Rahmatsyah Staf Deputi II Bidang Komunikasi, mengatakan, bahwa ratusan laporan dan pengaduan terkait persoalan pertanahan kami terima tiap tahunnya. Itu yang data laporan saja. Rata-rata laporan pengaduan antara masyarakat dengan korporasi perkebunan besar.

Dalam lima tahun terakhir kasus pertanahan yang diadukan masyarakat Sumatera Utara sangat tinggi, bahkan tiap tahunnya meningkat. Sebab itulah kami diutus Bapak Moeldoko untuk menginventarisir permasalahan pertanahan yang sudah diidentifikasi sebagai prioritas utama untuk diselesaikan segera, ucap Sahat Lumban Raja.

Mewakili Staf Deputi II yang hadir, Used Setiawan menyampaikan rasa hormat dan apresiasi serta berterima kasih kepada Donny Setha, yang telah konsisten dan sungguh sungguh memperjuangkan hak masyarakat, terutama persoalan pertanahan sebagai dasar penghidupan yang sedang digerakkan Presiden Indonesia Joko Widodo sebagai prioritas Ketahanan Pangan Negara.

Kita akan segera undang dan koordinasi dengan pihak terkait, baik itu PTPN II, perusahaan swasta, Balai Kehutanan, BBKSDA, KPH, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten, serta masyarakat yang memiliki bukti hak atas tanah negara, baik itu yang sudah bukan HGU dan Land Reform, agar penyelesaian masalah pertanahan ini segera tuntas.

"Kita akan khususkan penyelesaian permasalahan pertanahan di Sumut, dan untuk Kabupaten Langkat akan menjadi Pilot Project nya," tegas Used Setiawan. 

Reporter : Kurnia02

Editor : Diko

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel