Tim Gabungan Pemkab Batu Bara Lakukan Penertiban Pasar Di Ruas Jalan Nelayan

Foto : Kasat Pol PP melakukan penertiban pedagang di ruas Jln Nelayan, bersama tim gabungan Pemkab Batu Bara. (Erwin)

DikoNews7 -
 
Tim gabungan Pemerintah kabupaten (Pemkab) Batu Bara melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Nelayan Tanjung Tiram, kabupaten Batu Bara, Selasa (01/06/2021) dini hari.
 
Penertiban tersebut dilakukan berdasarkan surat edaran Bupati Batu Bara Ir. H. Zahir. M.AP Nomor : 510 / 2972. Bahwa tidak dibenarkan berjualan / berdagang di luar dari lokasi Pasar yang telah di tetapkan oleh Pemerintah. 
 
Pedagang harus berjualan / berdagang pada lapak / los yang telah di sediakan di Pasar Tradisional Tanjung Tiram dan Pasar Ikan Tanjung Tiram.
 
Dilarang berjualan / berdagang pada badan jalan / daerah milik jalan di sekitaran lokasi pasar. Apa bila pedagang tidak mematuhi Surat Edaran ini, maka akan di lakukan penindakan sebagai mana di maksud pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat dan dalam rangka penataan.
 
Maka akan dilakukan penertiban bagi Pedagang yang berjualan di luar lokasi Pasar Tradisional Tanjung Tiram dan Pasar Ikan Tanjung Tiram mulai tanggal 27 Mei 2021.
 
Penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP kabupaten Batu Bara R. Hadi yang melibatkan Personel gabungan terdiri dari TNI / Polri, Dinas Perhubungan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Camat Tanjung Tiram serta Lurah Tanjung Tiram.
 
Kasat Pol PP R. Hadi mengatakan, pedagang sayur yang ada di Jalan Nelayan Tanjung Tiram ini awalnya kita sudah berifing langsung eksekusi, namun di lapangan kami sebagai mewakili Pak Bupati Batu Bara malam ini kami masih ada lagi toleransi.
 
“Tetapi besok malam tidak ada lagi toleransi, habis kami angkat semuanya,“ tegas Kasat Pol PP Batu Bara.
 
Dikatakan Kasat Pol PP R. Hadi, pihaknya bersama tim gabungan besok subuh kami akan kembali lagi akan mengangkat semua tanpa pilih buluh, kalau masih ada yang membandel akan kami sita barangnya dan kami angkut ke kantor dan diproses.
 
Sementara itu Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Ahmadan Chair SSos MAP menghimbau, seluruh masyarakat bahwa Pemerintah sudah membuatkan satu sarana yang layak untuk berdagang dan secara kemanusiaan Pemerintah memikiri itu.
 
“Masyarakat itu pedulilah bahwa Pemerintah sudah memberikan fasilitas gedung yang baik dan bagus, namun demikian masih ada juga memang kelemahan-kelemahan kita disitu,“ ujarnya.
 
Disebutkan Ahmadan, terkait Sapraskarena ada sebagian yang belum beratap, tapi seluruhnya sudah maksimal, makanya kita harapkan supaya segeralah tempati dan itu di beri Pemerintah Cuma-Cuma tanpa di pungut biaya apa pun.
 
Kita tahu karena sudah lamanya berjualan di Jalan Nelayan ini merasa enak karena pembeli sambil jalan, kalau di Pasar Inpres Tanjung Tiram wajib masuk dan kenderaan harus parkir, ucap Ahmadan.
 
“Pemerintah telah membangun Pasar Inpres Tanjung Tiram senilai 2.7 Milyar dengan menyediahkan258 los terdiri dari los atas sebanyak 208 sedangkan los bawah sejumlah 50, dengan dilengkapi delapan kamar mandi, dan dilengkapi Pos jaga serta menggunakan CCTV sehingga semua aktivitas terkontrol,“ terangnya.
 
Ahmadan berharap, agar seluruh pedagang di Jalan Nelayan pindah dan tak ada lain, tempati yang di berikan Pemerintah. Dan Pemerintah dalam hal ini hanya melakukan penertiban, memindahkan dari badan jalan ke tempat yang lebih layak.
 
“Dan rasa-rasanya Pemerintah sudah cukup memberikan fasilitas yang baik dan tidak ada lagi yang dikatakan begini, sambil menunjuk ke arah pedagang semua menggunakan badan jalan“, tandas Ahmadan.
 
Reporter : Erwin
Editor : Diko

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel