Kades Perkebunan Labuhan Haji Diduga Korupsi Dana Masker

Foto : Kantor Kepala Desa Perkebunan Labuhan Haji

DikoNews7 -

Melalui Surat Edaran (SE) Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, tertanggal 4 Agustus 2020 No: S.2294/HM.01.03/VIII/2020 perihal Gerakan Setengah Milyar Masker Untuk Desa Aman Covid-19.

Point 1. Kepala Desa wajib melakukan pengadaan masker kain yang bisa di cuci sebanyak empat buah setiap warga, dua masker diadakan melalui Dana Desa yaitu melalui BUMdes, sedangkan dua masker lainnya melalui swadaya warga, Senin 05/07/2021.

Ditujukan kepada  Kepala Desa di seluruh Indonesia yang mana disampaikan agar Desa wajib mengadakan masker dengan dana desa melalui BUMDes dan dibagikan kepada masyarakat sebagai bentuk dukungan atas Gerakan Setengah Milyar Masker. 

Terkait pentingnya pemakaian masker sebagai wujud pencegahan penyebaran virus Corona. Masyarakat tetap harus mematuhi protokol kesehatan dengan cara 4 M, memakai masker, mencuci tangan, menjauhi kerumunan dan menjaga jarak, mengingat kasus positif Covid-19.

Pencanangan Gerakan Setengah Milyar Masker adalah wujud nyata dari kementerian dalam mendukung Gerakan Setengah Milyar Masker, demi terwujudnya Desa Aman Covid-19. Namun yang sangat di sayangkan, surat edaran menteri tersebut diduga tidak di indahkan oleh oknum Kepala Desa Labuhan Haji. 
 
Menurut hasil investigasi tim media di lapangan, beberapa warga yang tidak ingin di sebutkan namanya, warga Dusun II Desa Perkebunan Labuhan Haji mengatakan, warga hanya di kasih dua buah itu pun ke suami saya, sementara kami di rumah ada empat orang", sebutnya.

Bukan hanya itu, sumber lain warga Pondok 25 juga menyebutkan, dia satu rumah tangga ada tujuh orang, cuma yang kami terima dari pemerintah Desa Labuhan Haji hanya 12 buah masker, ucapnya.

Saat wartawan coba melakukan konfirmasi perihal pembagian masker yang di duga tidak sesuai itu, Kepala Desa Asmawati tidak dapat di temui karena tidak berada di kantornya.
 
"Ibu lagi diluar dan jarang di kantor bang", sebut Murni Staf Kantor Desa Labuhan Haji.

Kepala Desa Labuhan Haji  Asmawati saat di hubungi berulang kali via WhatsApp nya tidak ada jawaban. Demikian juga SMS yang terkirim via WhatsApp nya sampai berita ini kemeja redaksi juga tidak ada memberi jawaban.

Ironisnya Desa ini adalah Desa yang terletak di Perkebunan III Labuhan Haji yang langsung di kelola oleh Kementerian BUMN. Seharusnya tentang pengadaan masker poin 1 di dalam surat edaran Kementrian Desa seperti yang sudah tertera di atas haruslah sesuai tanpa ada pengurangan di lapangan.
 
Perlu kita diketahui bahwa pada Juli lalu, Ketua KPK Firli sempat menyampaikan soal tuntutan hukuman mati bagi pelaku korupsi anggaran penanganan pandemi Covid-19. Ia mengklaim telah mengingatkan bahwa tindak pidana korupsi di masa bencana atau pandemi dapat diancam dengan hukuman mati.

"Ini tidak main-main. Kalau ada yang tertangkap, saya minta diancam hukuman mati. Bahkan dieksekusi hukuman mati," kata Firli dilansir dari CNN.
 
Reporter : SS/OT
Editor : Diko

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel