Sidang Kedua Okor Ginting, Kuasa Hukum Terdakwa, Dakwaan JPU Batal Demi Hukum

Foto : Persidangan kedua Okor Ginting di PN Stabat

DikoNews7 -

Sidang kedua perkara no 405/pidana. B/2021/PN.STABAT, yang melibatkan Seri Ukur Ginting (58), Rasita Br Ginting (29) dan Pardianto Ginting (41) berlangsung di ruang sidang Candra PN Stabat, Kabupaten Langkat. Rabu (21/7/21).

Sidang dengan agenda pembacaan Nota Keberatan atau Eksepsi ketiga terdakwa, dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis SH.MH di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Stabat

Dalam sidang kedua ini. Kuasa hukum terdakwa dari kantor Law Firm Minola Sebayang & Patners mengatakan, tuntutan terhadap kliennya tidak sesuai ketentuan, dakwaan JPU batal demi hukum, dimana dalam eksepsinya kuasa hukum ketiga terdakwa menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum, karena tidak sesuai dengan ketentuan pasal 143 ayat (2) huruf B KUHAP.

"Majelis Hakim yang Kami Muliakan. Saudara penuntut umum yang kami hormati, serta hadirin sidang sekalian. Sebagaimana kami telah sampaikan dalam keseluruhan nota keberatan atau eksepsi ini, maka surat dakwaan saudara penuntut umum secaranya tidak memenuhi syarat materi sebagaimana diatur pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP maupun SEJA 004/1993.

Surat dakwaan saudara jaksa penuntut umum kabur/tidak jelas dan tidak berisi uraian sangat jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan," sebut Vanny SH salah satu tim Kuasa hukum para terdakwa dari kantor Law Firm Minola Sebayang & Patners.

Berdasarkan pertimbangan hal-hal yang telah disebutkan, dan diuraikan diatas oleh penasehat hukum para terdakwa. Maka dengan segala kerendahan hati, kami mohon kepada ketua Majelis Hakim dalam perkara a quo kiranya berkenan mempertimbangkan dan menerima nota keberatan (eksepsi) kami ini dan selanjutnya memberi putusan sebagai berikut :

Menerima nota keberatan atau eksepsi dari tim penasehat hukum terdakwa untuk seluruhnya:
Menyatakan surat dakwaan penuntut umum dengan No Register perkara PDM-92/L-2.25.3/06/2021 tanggal 29 Juni 2021 sebagai dakwaan yang batal demi hukum (Null and Void).

Menyatakan para terdakwa tidak dapat diperiksa dan diadili berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut Uumum yang batal demi hukum tersebut, dan membebankan biaya perkara ini kepada Negara,

Dalam sidang ini, Ketua Majelis Hakim As'ad Rahim Lubis SH.MH mempertanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum Rio Bataro Silalahi, SH, apakah akan mengajukan tanggapan dan JPU menyatakan akan mengajukan tanggapan secara tertulis.

Selanjutnya Ketua Majelis Hakim memutuskan tanggapan tertulis JPU akan dibacakan dalam sidang minggu depan, pada hari Rabu 28 Juli 2021 pukul 10.00 WIB, serta memerintahkan para terdakwa Pardiyanto, Rasita Br Ginting dan Pardianto Ginting tetap berada dalam tahanan.

Usai mengikuti persidangan. Kuasa hukum para terdakwa Minola Sebayang, saat ditemui para wartawan, mengaku janggal melihat ketatnya pengawalan persidangan Okor Ginting oleh aparat keamanan. Dirinya mengatakan. Itu merupakan kewenangan Polres Langkat, menurunkan personil untuk melakukan pengawalan secara ketat.

Tapi kalau melihat dari perkaranya sendiri, klien kami ini didakwa dengan pasal 335 ancamannya juga 1 tahun . Sama 351 yang ancamannya 2 tahun delapan bulan. Jadi bukan perkara terorisme dan bukan perkara yang bersifat  extra ordinary crime.

"Sebenarnya sangat janggal, pihak Kepolisian harus menurunkan aparat yang sedemikian besar untuk mengawal persidangan ini, karena ini kasus kecil bukan perkara terorisme dan bukan perkara yang bersifat  extra ordinary crime," ucap Minola Sebayang Kuasa Hukum Okor Ginting. 

Reporter : Kurnia02

Editor : Diko

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel