Buang Sabu ke Jalan, Dua Pria Diciduk Polisi

Foto : Tersangka M Harun Alrasid Pasaribu dan Rahmaddani

DikoNews7 -

Petugas Polsek Medan Baru menangkap basah tindakan dua orang pria yang berboncengan sepeda motor saat membuang sabu-sabu ke jalan di kawasan Jalan Datuk Kabu, Pasar III Tembung. Keduanya lantas diboyong ke kantor polisi untuk proses hukum.

Kedua pengendara sepeda motor yang berboncengan tersebut, yakni M Harun Alrasid Pasaribu (48) warga Jalan Datuk Kabu, Pasar III Tembung Gang Raja, Kecamatan Percut Seituan, dan Rahmaddani (31), yang merupakan warga Jalan Perjuangan Gang Perjuangan 4, Bintang Meria, Kecamatan Batangkuis, Deliserdang.

"Kedua pemuda tersebut ditangkap petugas kita karena kepergok membuang 1 paket sabu saat melintas di Jalan Datuk Kabu, Pasar III Tembung. Keduanya memang menjadi target penangkapan berdasarkan hasil pengembangan informasi dari masyarakat," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu I Sitorus, Rabu (25/8/2021).

Sitorus menyebutkan, kedua pemuda yang kini berstatus tersangka ini gerak-geriknya mencurigakan dan juga ciri-cirinya sesuai dari informasi masyarakat.

"Petugas kita menghentikan laju sepeda motor tersangka. Saat akan digeledah, seorang tersangka berinisial R terus membuang suatu benda dari genggaman tangannya. Setelah diperiksa, ternyata diduga kuat narkoba jenis sabu," sebut I Sitorus.

Dia menuturkan, pengakuan tersangka, narkoba tersebut dibelinya secara patungan dari seseorang di Jalan Jermal XV tanah garapan, Percut Seituan, seharga Rp 50 ribu dan akan dipakai bersama. 

"Tersangka sudah ditahan dengan barang bukti satu paket kecil sabu. Saat ini, keduanya masih menjalani proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (*)

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel