Presiden Jokowi Sematkan Bintang Mahaputra dan Tanda Jasa Ke Sejumlah Tokoh

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyalami tokoh nasional usai memberikan tanda kehormatan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/8/2019). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

DikoNews7 -

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menganugerahkan Bintang Mahaputra dan Tanda Jasa ke sejumlah tokoh. Mereka dinilai berjasa dan berprestasi oleh negara.

Mereka yang menerima Bintang Mahaputra Adi Pradana dari Jokowi pada hari ini, Kamis (12/8/2021), adalah almarhum Artidjo Alkostar, mantan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI periode 2009-2018, almarhum I Gde Ardika, Menteri Kebudayaan dan Pariwisata pada 2000-2004.

Ada pula Antonius Sujata, Ketua Komisi Ombudsman Nasional Indonesia periode 2000-2011 dianugerahi tanda kehormatan Bintang Mahaputera Utama.

Penerima tanda kehormatan Bintang Mahaputra Narariya adalah dr HC Yakobus Busono, pemilik, pendiri, chairman Pura Group dan Maradaban Harahap, anggota KY periode 2015-2020.

Almarhum Raden Tumenggung Kusumo Kesowo, seniman dan pemelihara budaya Jawa dianugerahi tanda kehormatan Bintang Budaya Paramadarma.

Almarhum Drs Rusdi Sufi, akademisi dan pemelihara warisan sejarah dan budaya Aceh, Prof dr HC Goldamar Johan Jorge Andreas, ilmuwan berkebangsaan Jerman, Dr Ishadi Sutopo Kartosaputro, komisaris Tansmedia.

Ada pula tokoh kontroversial Eurico Gutteres, pejuang Timor Timur yang masing-masing dianugerahi Tanda Jasa Bintang Utama oleh Jokowi.

Sementara itu, penerima tanda kehormatan Bintang Jasa Pratama adalah dr Atang Ibrahim, dokter Balai Besar Kesehatan Paru masyarakat Kota Makassar, Sulsel, almarhumah Nadiah skm, perawat RSUP Muhammad Husin Kota Palembang Sumsel.

Mereka mewakili 256 penerima lainnya.

Juga ada almarhum Supendro, Kepala Bidang Surveillan Epidemiolog, dan Pengendalian Penyakit Kota Surabaya, Jatim, mewakili 66 orang lainnya, dianugerahi Bintang Jasa Narariya.

Penganugerahan ini ditetapkan di Jakarta, pada 4 agustus 2021 oleh Presiden Jokowi dalam Keputusan Presiden RI Nomor 76, 77, dan 78, tk tahun 2021.

 

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel