Mendagri Tito Minta Kepala Daerah Helat Perayaan HUT Kemerdekaan RI Secara Sederhana

Foto : Mendagri Tito Karnavian saat Rapat Koordinasi Implementasi PPKM Darurat di Jawa Timur dan Bali, yang dipimpin oleh Menko Marves secara virtual, Rabu (7/7/2021).

DikoNews7 -

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran tentang Pedoman Teknis Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021.

Edaran yang diteken pada 10 Agustus 2021 itu berisikan 5 arahan dari Tito kepada para kepala daerah di seluruh Indonesia dalam merayakan HUT Kemerdekaan RI.

Salah satu poin dalam edaran itu meminta supaya para kepala daerah menghelat perayaan kemerdekaan secara sederhana. Adapun kelima butir poin tersebut antara lain:

1. Perayaan HUT Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2021 agar dilaksanakan secara sederhana tanpa mengurangi kekhidmatan atas peringatan hari bersejarah bagi Negara Republik Indonesia.

2. Kegiatan ceremonial dilaksanakan maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan protokol kesehatan yang ketat.

3. Pelaksanaan kegiatan ceremonial mengutamakan penggunaan teknologi informatika atau melalui media virtual.

4. Tidak mengadakan perlombaan yang berpotensi terjadinya kerumunan yang dapat menimbulkan penularan COVID-19.

5. Pelaksanaan perlombaan dapat dilakukan dengan menggunakan teknologi informatika atau melalui media virtual.

 

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel