Coba Maling Sepeda Motor di Jalan Harmonika, Andre Setiawan Diringkus

Foto : Andre Setiawan diringkus petugas

DikoNews7 -

Personel Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan pelaku maling sepeda motor jenis sepeda motor Honda Beat BK 5627 AGO warna hitam dengan menggunakan senjata air softgun di Pasar I, Jalan Harmonika, Kelurahan Titi Rante, Kecamatan Medan Baru.

Pelaku yang diringkus adalah Andre Setiawan (26) warga Jalan Desa Sei Glugur Rimbun, Dusun II, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang, tidak jauh dari lokasi kejadian, Rabu (18/8/2021). Sedangkan rekan pelaku berinisial R masih dalam pengejaran polisi.

Plt Kapolsek Medan Baru AKP Parulian Lubis menyebutkan, tersangka Andre Setiawan merupakan karyawan pabrik. Sementara korbannya adalah seorang mahasiswa bernama Defri Nainggolan (22).

"Korban mendengar suara sepeda motornya yang terparkir di tempat kosnya didorong pelaku. Korban lalu mengejar sambil berteriak maling hingga korban terjatuh," ujar Parulian, Rabu 1 September.

Di saat korban terjatuh, rekan pelaku berinisial R yang mengenderai sepeda motor dan menunggu dari luar langsung datang lalu menembakkan senjata air softgun hingga mengenai paha korban. Korban yang tak berdaya lagi untuk mengejar tersangka, lantas berteriak minta tolong dan datanglah teman-teman korban yang kemudian berhasil mengamankan pelaku Andre Setiawan.

"Petugas kita yang sedang berpatroli dan mendapat kabar, tiba di lokasi kejadian. Petugas lalu memboyong pelaku berikut barang bukti 1 unit sepeda motor korban," sebut Parulian.

Kepada petugas, pelaku mengaku mengambil sepeda motor korban dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T dan mendorong sepeda motor korban.

"Pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sedangkan seorang rekan pelaku berinisial R masih dalam pengejaran petugas," tutupnya. (*)

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel