Ingkari Janji Saat 'Nyaleg', Anggota DPRD Mamasa Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan

Foto : Ilustrasi

DikoNews7 -

Seorang anggota DPRD Mamasa, Sulawesi Barat dari Partai Golkar bernisial MM ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan. Ia melakukan penipuan kepada sejumlah orang saat maju sebagai calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2019 lalu.

Kabid Humas Polda Sulawesi Barat, Kombes Pol Syamsu Ridwan mengatakan, pihaknya terlebih dahulu melakukan penemeriksaan terhadap MM sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak enam orang menjadi korban penipuan dalam kasus ini dengan kerugian mencapai Rp170 juta.

"Modusnya dengan cara meminjam uang, lalu berjanji uang yang dipinjamnya itu akan dikembalikan dengan jumlah lebih besar setelah terpilih menjadi anggota DPRD Mamasa," kata Syamsu, Kamis (02/09/2021).

Syamsu melanjutkan, setelah kurang lebih dua tahun menjabat sebagai anggota DPRD Mamasa, MM melupakan janjinya pada keenam korban itu. Karena tak kunjung ditepati, para korban kemudian melaporkan MM ke polisi atas dugaan penipuan.

"Saat ini MM sudah berstatus tersangka dan akan menjalani proses hukum di Dirkrimsus Polda Sulbar," ujar Syamsu.

Sedangkan, Ketua DPD Partai Golkar Mamasa, Sudirman mengatakan, dirinya belum bisa mengambil sikap atas kasus yang menimpa salah satu kader partai berlogo beringin itu. Karena menurutnya, kasus utang piutang merupakan persoalan pribadi.

"Tetapi kita tetap akan melakukan pendampingan, karena siapa saja kader yang tersandung kasus, kami sesama kader tetap berusaha untuk mencari solusi," tutup Sudirman. (*)

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel