Polisi Ringkus 4 Pengedar Sabu Jaringan Afrika Selatan

Foto : Tersangka Narkoba jaringan Afsel dibekuk Polda Jatim. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

DikoNews7 -

Subdit I Ditresnarkoba Polda Jatim menangkap empat pengedar narkotika jenis sabu jaringan Afrika Selatan. Empat tersangka yang diamankan yakni, DS, RZ, ST dan FK.

"Dari empat tersangka yang diamankan, satu orang merupakan seorang wanita," tutur Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim, Senin (27/9/2021).

"Keempat tersangka ini diamankan di depan Indomart rest Area KM 14 Karang Tengah, Jalan Tol Jakarta - Tangerang, pada Selasa 6 Juli 2021, sekitar pukul 15.00 WIB," ucap Gatot.

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jatim Kompol James menambahkan, awalnya petugas Ditresnarkoba Polda Jatim mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman sabu dari Afrika Selatan menuju Bandara Juanda Surabaya.

"Kami berkoordinasi dengan petugas Bea Cukai Bandara Juanda, kemudian didapatkan hasil, bahwa barang narkotika jenis sabu tersebut tidak jadi dikirim melalui Bandara Juanda melainkan akan dikirimkan melalui Bandara Soekarno Hatta di Jakarta," katanya.

Kemudian anggota dari Ditresnarkoba bersama petugas dari Bea Cukai Juanda, melakukan koordinasi dengan petugas dari Bea Cukai Soekarno Hatta, dimana akan ada paket yang akan dikirim dari Afrika Selatan.

Paket tersebut yang diduga sabu, dimasukkan ke dalam koper yang sudah di modifikasi. Kemudian, petugas Bea dan Cukai Soekarno Hatta, memberikan dua koper itu kepada petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim.

"Kami lakukan control delivery terhadap penerima paket tersebut. Dan melakukan titik temu di Rest Area KM 14 Karang Tengah, Jalan Tol Jakarta-Tangerang, Kota Tangerang," ujar Kompol James.

James melanjutkan, kemudian para tersangka menghampiri petugas, pertama tersangka RZ untuk mengambil paket. Yang memindahkan paket tersebut ke mobilnya.

"Setelah paket itu dipindahkan ke dalam mobilnya, petugas akhirnya mengamankan tersangka RZ dan ST. Yang kemudian juga menangkap tersangka lain yakni, DS dan FK," katanya.

Kemudian setelah dilakukan interogasi terhadap para tersangka, sabu tersebut akan diserahkan kepada pemilik barang yaitu saudara Juragan alias Eman, yang saat ini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Dari penangkapan para tersangka, kami mengamankan barang bukti dua bungkus plastik yang didalamnya diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 4.067 gram. Dua koper warna merah, satu unit mobil Datsun warna hitam Nopol AB 333 LT," ucap James.

Keempat tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009. Serta Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009. (*)

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel