Satpol PP Labuhanbatu Utara Segel Bangunan Tanpa IMB

Foto : Satpol PP Labura segel 2 unit ruko tanpa IMB

DikoNews7 -

Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Labuhanbatu Utara , kembali menyegel 2 unit bangunan ruko yang dibangun tanpa mengantongi surat izin mendirikan bangunan (IMB), Senin 20/9/2021.
 
Petugas pun kembali memasang segel yang bertulisan "Bangunan ini Tidak Memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Melanggar Perda No 19 Tahun 2011 Kabupaten Labuhanbatu Utara, di bangunan ruko tersebut.
 
Pasalnya, segel yang telah dipasang oleh Polisi Pamong Praja (Pol PP) kemaren diduga sempat dilepas atau hilang setelah di pasang, di Jalan Lintas Sumatera, Dusun VII Desa Siduadua, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Senin (20/09/2021).

Kasat Pol PP melalui Kabid Penegakan Peraturan, Naldo Simangungsong SSi saat ditemui awak media dikantornya membenarkan bahwa dua unit ruko yang berada di lokasi tersebut memang betul belum memiliki IMB dan kemaren pihaknya langsung turun ke lokasi untuk memastikan.

Lebih lanjut ia mengatakan, setelah aparat Satpol PP Kabupaten Labuhanbatu Utara turun ke lokasi, bangunan tersebut memang belum mengantongi IMB dan dokumen pendukung lainnya. 
 
"Untuk itu pihak Satpol PP mengambil tindakan tegas dengan melakukan penyegelan bangunan ruko pada waktu itu, akan tetapi kita tidak mengetahui segel tersebut hilang, makanya kita turun lagi untuk melakukan pemasangan ulang segel yang diduga hilang atau terlepas," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, 2 unit ruko yang berada di Dusun VII Desa Si Dua-dua yang dimiliki berinisial SPS tidak mengantongi izin (IMB). Selain melanggar Perda No 19 Tahun 2011, juga melanggar Pasal 115 ayat (1) PP 36/2005) Pemilik Bangunan Gedung yang tidak memiliki IMB di kenakan Sanksi Perintah Bongkaran. 

Selanjutnya (Pasal 115 ayat (2) PP 36/2005) Selain Sanksi Administratif, pemilik bangunan juga dapat di kenakan Sanksi berupa denda paling banyak 10% dari nilai Bangunan yang sedang atau telah di bangun.
 
Reporter : SS/OT

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel