Satpol PP Labuhanbatu Utara Segel Bangunan Tanpa IMB
Senin, 20 September 2021

Foto : Satpol PP Labura segel 2 unit ruko tanpa IMB 
DikoNews7 -
Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Labuhanbatu Utara ,
kembali menyegel 2 unit bangunan ruko yang dibangun tanpa mengantongi 
surat izin mendirikan bangunan (IMB), Senin 20/9/2021.
Petugas pun kembali memasang segel yang bertulisan "Bangunan ini Tidak Memiliki Izin 
Mendirikan Bangunan (IMB) Melanggar Perda No 19 Tahun 2011 Kabupaten 
Labuhanbatu Utara, di bangunan ruko tersebut.
Pasalnya, segel yang 
telah dipasang oleh Polisi Pamong Praja (Pol PP) kemaren diduga sempat dilepas
 atau hilang setelah di pasang, di Jalan Lintas Sumatera, Dusun VII 
Desa Siduadua, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Senin 
(20/09/2021).
Kasat
 Pol 
PP melalui Kabid Penegakan Peraturan, Naldo Simangungsong SSi saat 
ditemui awak media dikantornya membenarkan bahwa dua unit ruko yang 
berada di lokasi tersebut memang betul belum 
memiliki IMB dan kemaren pihaknya langsung turun ke lokasi untuk 
memastikan.
Lebih lanjut 
ia mengatakan, setelah aparat Satpol PP Kabupaten Labuhanbatu Utara turun
 ke lokasi, bangunan tersebut memang belum mengantongi IMB dan dokumen 
pendukung lainnya. 
"Untuk itu pihak Satpol PP mengambil tindakan tegas 
dengan melakukan penyegelan bangunan ruko pada waktu itu, akan tetapi 
kita tidak mengetahui segel tersebut hilang, makanya kita turun lagi 
untuk melakukan pemasangan ulang segel yang diduga hilang atau 
terlepas," ujarnya.
Seperti
 diberitakan sebelumnya, 2 unit ruko yang berada di Dusun VII Desa Si 
Dua-dua yang dimiliki berinisial SPS tidak mengantongi izin (IMB). 
Selain melanggar Perda No 19 Tahun 2011, juga melanggar Pasal 115 ayat 
(1) PP 36/2005) Pemilik Bangunan Gedung yang tidak memiliki IMB di 
kenakan Sanksi Perintah Bongkaran. 
Selanjutnya
 (Pasal 115 ayat (2) PP 36/2005) Selain Sanksi Administratif, pemilik 
bangunan juga dapat di kenakan Sanksi berupa denda paling banyak 10% 
dari nilai Bangunan yang sedang atau telah di bangun.
Reporter : SS/OT