Bea Cukai Kualanamu Gagalkan Pengiriman 2 Kg Sabu dan 10 Kg Ganja Kering

Foto : Tersangka beserta barang bukti ganja dan sabu.

DikoNews7 -

Kantor Bea Cukai Kualanamu bersama Kantor Bea Cukai Wilayah Sumatera Utara (Sumut) dibantu Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut berhasil menggagalkan upaya pengiriman 20 bungkus sabu seberat 2,02 kilogram (kg), 191 gram ekstasi dan ganja kering seberat lebih kurang 9,9 kg melalui Bandara Internasional Kualanamu.

Upaya penggagalan pengiriman narkotika golongan I ini dilakukan secara bertahap yang diawali dari informasi yang diterima tim intelijen terkait dugaan pengiriman narkotika, psikotropika, precursor (NPP) melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT) di kargo regulated agent “GAtrans” Bandara Kualanamu pada 18 September lalu. 

Menindak lanjuti informasi tersebut, petugas unit Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Kualanamu bersama tim P2 Bea Cukai Kanwil Sumut melakukan pemeriksaan terhadap barang kiriman yang memiliki pemberitahuan barang sepatu sebanyak 4 pasang. 

“Tetapi dari hasil pemeriksaan, pada sol sepatu ditemukan barang berbentuk serbuk dan butiran yang setelah diuji menggunakan alat uji narkotika disimpulkan bahwa serbuk Kristal bening dan butiran tersebut positif sabu dan ekstasi,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu Efi Haris, di Kantor Bea Cukai Kualanamu, Rabu (13/10/2021). 

Lebih lanjut Efi mengatakan, upaya pengiriman NPP melalui Bandara Kualanamu juga kembali dilakukan 5 Oktober lalu. Saat itu, informasi yang diterima menyebutkan akan ada pengiriman NPP masih melalui GAtrans.
 
“Dari barang yang disebutkan berbentuk makanan dan akan dikirim menuju Malang, petugas  menemukan lebih kurang 9,9 kg ganja kering yang dikemas dalam dua bungkusan,” katanya.
 
Dari penemuan kedua paket ini lanjut Efi, tim gabungan P2 Bea Cukai Kualanamu bersama tim P2 Bea Cukai Kanwil Sumut dan BNNP Sumut melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial RIP di daerah Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat. 

“Pengungkapan kasus ini menunjukkan informasi dari masyarakat sangat penting. Karena kalau dari sisi peralatan, kami sudah sangat cukup. Tetapi kan tidak mungkin kami terus menerus menurunkan anjing pelacak (K-9), mengingat pengiriman domestic sangat banyak,” lanjutnya.

Di tempat yang sama, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumut, Parjiya mengatakan, wilayah Kota Medan dikenal sebagai daerah transit untuk pengedaran narkotika.
 
“Dan untuk modus pengiriman memanfaatkan jasa pengiriman dengan mengkamuflasekan dalam bentuk barang yang akan dikirim,” ujar Parjiya.

Sementara itu, tersangka RIP mengaku sejak Juli sudah mengirimkan ganja kering melalui perusahaan jasa titipan dengan tujuan Malang.  
 
Berdasarkan catatannya, praktek mengirimkan ganja kering melalui perusahaan jasa titipan di Pangkalan Brandan sudah dilakukan 9 hingga 10 kali dengan tujuan Malang, Jawa Timur. 

“Paket terberat itu 10 kilo, dengan upah Rp 6 juta. Sedangkan yang aku terima untuk pembelian ganja 10 kg itu sebesar Rp 20 juta,” kata RIP sembari menyebutkan ganja yang ia kirimkan diperoleh dari Aceh.

Saat ini, baik barang bukti dan tersangka sudah diserahkan pihak Bea Cukai ke BNNP Sumut untuk penyelidikan lebih lanjut. (*)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel