Bea Cukai Kualanamu Gagalkan Pengiriman 2 Kg Sabu dan 10 Kg Ganja Kering
Kamis, 14 Oktober 2021
Foto : Tersangka beserta barang bukti ganja dan sabu. 
DikoNews7 -
Kantor Bea Cukai Kualanamu bersama Kantor Bea Cukai Wilayah Sumatera Utara (Sumut) dibantu Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut berhasil menggagalkan upaya pengiriman 20 bungkus sabu seberat 2,02 kilogram (kg), 191 gram ekstasi dan ganja kering seberat lebih kurang 9,9 kg melalui Bandara Internasional Kualanamu.
Upaya
 penggagalan pengiriman narkotika golongan I ini dilakukan secara 
bertahap yang diawali dari informasi yang diterima tim intelijen terkait
 dugaan pengiriman narkotika, psikotropika, precursor (NPP) melalui 
Perusahaan Jasa Titipan (PJT) di kargo regulated agent “GAtrans” Bandara
 Kualanamu pada 18 September lalu. 
Menindak lanjuti
 informasi tersebut, petugas unit Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea 
Cukai Kualanamu bersama tim P2 Bea Cukai Kanwil Sumut melakukan 
pemeriksaan terhadap barang kiriman yang memiliki pemberitahuan barang 
sepatu sebanyak 4 pasang. 
“Tetapi
 dari hasil pemeriksaan, pada sol sepatu ditemukan barang berbentuk 
serbuk dan butiran yang setelah diuji menggunakan alat uji narkotika 
disimpulkan bahwa serbuk Kristal bening dan butiran tersebut positif 
sabu dan ekstasi,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu Efi Haris, di Kantor Bea Cukai Kualanamu, Rabu 
(13/10/2021). 
Lebih
 lanjut Efi mengatakan, upaya pengiriman NPP melalui Bandara Kualanamu 
juga kembali dilakukan 5 Oktober lalu. Saat itu, informasi yang diterima
 menyebutkan akan ada pengiriman NPP masih melalui GAtrans.
“Dari
 barang yang disebutkan berbentuk makanan dan akan dikirim menuju Malang, petugas  menemukan lebih kurang 9,9 kg ganja kering yang dikemas 
dalam dua bungkusan,” katanya.
Dari
 penemuan kedua paket ini lanjut Efi, tim gabungan P2 Bea Cukai 
Kualanamu bersama tim P2 Bea Cukai Kanwil Sumut dan BNNP Sumut melakukan
 pengembangan kasus dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial RIP
 di daerah Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat. 
“Pengungkapan
 kasus ini menunjukkan informasi dari masyarakat sangat penting. Karena 
kalau dari sisi peralatan, kami sudah sangat cukup. Tetapi kan tidak 
mungkin kami terus menerus menurunkan anjing pelacak (K-9), mengingat 
pengiriman domestic sangat banyak,” lanjutnya.
Di
 tempat yang sama, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumut, Parjiya mengatakan, 
wilayah Kota Medan dikenal sebagai daerah transit untuk pengedaran 
narkotika.
“Dan
 untuk modus pengiriman memanfaatkan jasa pengiriman dengan 
mengkamuflasekan dalam bentuk barang yang akan dikirim,” ujar Parjiya.
Sementara
 itu, tersangka RIP mengaku sejak Juli sudah mengirimkan ganja kering 
melalui perusahaan jasa titipan dengan tujuan Malang.  
Berdasarkan 
catatannya, praktek mengirimkan ganja kering melalui perusahaan jasa 
titipan di Pangkalan Brandan sudah dilakukan 9 hingga 10 kali dengan 
tujuan Malang, Jawa Timur. 
“Paket
 terberat itu 10 kilo, dengan upah Rp 6 juta. Sedangkan yang aku 
terima untuk pembelian ganja 10 kg itu sebesar Rp 20 juta,” kata RIP 
sembari menyebutkan ganja yang ia kirimkan diperoleh dari Aceh.
Saat ini, baik barang bukti dan tersangka sudah diserahkan pihak Bea Cukai ke BNNP Sumut untuk penyelidikan lebih lanjut. (*)