Kadis Perkim Bantah Berita Rumah Julpan Tidak di Perhatikan Pemkab

Foto : Kadis Perkim Batu Bara Norma Siregar, bersama Kabid Perumahan Danil, berikan talih asih kepada Julpan. (Erwin)

DikoNews7 -

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Norma Deli Siregar membantah berita yang menyebutkan tentang rumah nelayan yang tidak layak huni luput dari Perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara.

Hal ini disampaikan Kadis Perkim saat dikonfirmasi oleh Kepala Bidang (Kabid) Humas Akhsanul Rizki melalu via WhatsApp, Minggu (24/10/2021).

Disebutkan Kadis Perkim, memang kondisi rumah layak untuk di bangun, tetapi kami Dinas Perkim kabupaten Batu Bara juga ada syarat yang harus kami penuhi, sebutnya. 

Pada saat peninjauan, Kabid saya dan staf ke lokasi dan mereka sudah memberitahukan kepada istri Julpan bahwa dinas tidak dapat memberi bantuan perbaikan rumah apabila Surat Tanah tidak atas nama ibu.

“Kalau bisa ibu urus suratnya, tahun depan kami masukan di program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dan istrinya diam aja, lalu dia bilang ini bukan tanah nya,“ ucap Norma.

Diakui Kadis Perkim, rumah yang ditempati Julpan (46) warga Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, yang memiliki istri bernama Juli (39) dan mempunyai 5 orang anak, rumahnya sangat memperihatinkan dan termasuk golongan Ekonomi yang Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

“Pemkab Batu Bara memperhatikan rumah Julpan karena rumahnya termasuk layak mendapat bantuan dari Pemerintah. Namun, di karenakan status tanah dan rumahnya belum milik yang bersangkutan, maka belum memenuhi syarat mendapatkan bantuan BSPS atau Bedah Rumah,“ tuturnya.

Dalam hal ini, Bupati Batu Bara Ir H Zahir MAP melalui Dinas Perkim memberikan tali asih kepada Julpan warga Desa Suka Maju tersebut, Jum’at (22/10).

Sebagaimana yang di persyaratan dalam Peraturan Menteri PUPR no 07 tahun 2018 merupakan salah satu persyaratan untuk menerima BSPS adalah memiliki atau menguasai tanah dengan atas nama hak yang sah serta tanah tersebut tidak dalam sengketa.

“Namun, apabila yang bersangkutan telah mengganti Surat Tanahnya atas nama sendiri, maka yang bersangkutan akan diusulkan untuk mendapat Program BSPS atau Bedah Rumah,“ tutup Kadis Perkim Norma Siregar.

Reporter : Erwin

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel