Residivis Curanmor Tidur di Sel Polres Pelabuhan Belawan

Foto : Petugas ringkus Residivis Curanmor

DikoNews7 -

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap AH alias Adi (33), warga Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat H.C., SIK SH MH, melalui Kasat Reskrim AKP I Kadek HC SH SIK MH, di ruangannya pada Sabtu (23/10).

Menurut Kasat Reskrim TSK ditangkap pada Jumat (22/10) sekitar tengah malam, berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh korban Iskandar Hasibuan atas pencurian sepeda motor Honda Vario miliknya di Jalan Perikanan Gabion Belawan pada tanggal 12  Agustus 2021 yang lalu.

"Jadi kami berhasil menangkap TSK Adi pada Jumat kemarin yang merupakan target operasi kami, TSK Adi kami tangkap di Gabion lewat tengah malam oleh Tim yang dipimpin Kanit I Resum". Ungkap I Kadek.

"Dari hasil pemeriksaan sementara TSK mengakui perbuatannya melakukan pencurian sepeda motor korban bersama dua rekannya yang lain yang sudah kami tangkap sebelumnya, TSK Adi juga mengaku mendapat bagian Rp 500.000,- dari total Rp 2.500.000,- hasil penjualan sepeda motor korban" Tambah Kasat Reskrim.

"TSK merupakan residivis kasus pencurian pada tahun 2006 dan 2009 sehingga nanti terancam hukuman yang lebih berat dan saat ini kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut". Ucap Kasat Reskrim. 

Reporter : Nur

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel