Keputusan MK Perihal Masa Jabatan Kepala Desa

Foto : Ilustrasi

DikoNews7 -

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan masa Jabatan Kepala Desa maksimum Tiga Tahun berdasarkan Putusan MK menanggapi salah satu Kepala Desa dari Sumsel.

Permohonan Uji Materil Pasal 39 ayat (2) UU 6/2014 tentang Desa yang diajukan Kepala Desa Sungai Ketupak, Kecamatan Cengal, Nedi Suwiran di kabulkan Mahkamah Konstitusi.

Putusan MK menetapkan maksimal jabatan Kepala Desa selama Tiga Tahun. Dalam gugatan Nedi tersebut bermuatan dalam Pasal 39 ayat (2) UU Desa dan Penjelasan Pasal 39 UU Desa, di satu sisi telah memberikan kepastian hukum atas pembatasan masa jabatan Kepala Desa berdasarkan UU 32/2004.

Menurut Nedi Penjelasan Pasal 39 UU Desa yang dibuat dengan Sistematika kalimat yang tidak sederhana berbelit-belit dan bersayap membuat bingung dalam penafsiran.

"Amar Putusan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian" sebut Ketua MK Anwar Usman membacakan Petikan Amar Putusan Nomor 42/PUU- XIX/2021 yang dikutip dari Situs Resmi MK, Minggu (3/10/2021).

Dalam Amar Putusan MK menyatakan penjelasan Pasal 39 UU Desa bertentangan dengan UU1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengingat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai Multitafsir sebagaimana yang tercantum didalam UU tersebut.

Dalam Pasal 39 UU Desa dinyatakan bahwa, "Kepala Desa yang telah menjabat satu kali masa jabatan berdasarkan Undang undang Nomor 32 Tahun 2004 diberi kesempatan untuk kembali mencalonkan diri paling lama Dua kali masa jabatan".

Sementara bunyi lanjutan "Kepala Desa yang telah menjabat Dua Kali masa jabatan berdasarkan Undang undang Nomor 32 Tahun 2004 diberi kesempatan untuk mencalonkan kembali hanya Satu kali masa jabatan".

Atas putusan tersebut maka Pasal tersebut telah berubah menjadi berbunyi, "Kepala Desa yang sudah menjabat satu Priode baik berdasarkan UU6/2014 tentang Desa maupun berdasarkan Uu sebelumnya masih diberi kesempatan untuk menjabat Dua Priode.

Begitu juga bagi Kepala Desa yang sudah menjabat dua priode baik berdasarkan UU 6/2014 tentang Desa maupun berdasarkan UU sebelumnya masih diberi kesempatan untuk menjabat Satu priode.

Reporter : Tim

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel