Kisah 10 Nelayan Deli Serdang Ditangkap Aparat Malaysia Karena Cuaca Buruk di Laut

Foto : Pemulangan 10 nelayan Deli Serdang.

DikoNews7 -

Sebanyak 10 nelayan Indonesia asal Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) di wilayah perairan Negara Bagian Penang, Malaysia, pada 3 Oktober 2021.

Mereka ditangkap pihak aparat Malaysia dikarenakan gelombang dan cuaca buruk. 10 nelayan yang ditangkap APMM tersebut adalah Agus Salim (25), Agus Tami Tanjung (47), Rizky Alamsyah (21), Aldi (17), M Ali Topan (19), Mhd Ali Hatari (19), Agus Syahputra (25), Robi Hermanwan Silalahi (25 ), Juma (27), dan Abdulah Sani (25).

Juma, nahkoda kapal yang ditangkap menceritakan, awalnya mereka berangkat untuk melaut dengan menggunakan 2 kapal pada 30 September 2021. Saat mereka hendak pulang, yaitu pada tanggal 2 Oktober 2021, kondisi cuaca buruk.

"Kapal kita dihantam badai, terbawa ke wilayah Malaysia. Memang kapal kami tidak rusak, tapi tidak bisa menepi, karena angin kencang," kata Juma, di Dermaga Terminal Bandar Deli, Pelabuhan Belawan, Kota Medan, Kamis (21/10/2021).

Petugas APMM yang tengah berpatroli menghampiri kapal mereka. Lalu melakukan pemeriksaan, hingga akhirnya mereka ditangkap. Setelah ditangkap pihak Malaysia, para nelayan tersebut diberikan kesempatan untuk mengabari keluarga yang berada di Deli Serdang, Sumut.

"Kami sempat ditahan di sel, kami tidak mendapat perlakuan kekerasan. Ditahan selama 9 hari dan dikasih makan. Diperlakukan dengan baik," sebut Juma.

Abdullah Sani, Anak Buah Kapal (ABK), mengungkapkan, mereka baru pertama kali ditangkap. Menurutnya pengalaman ini tidak bisa dilupakan. Meski demikian, ada rasa trauma dialami pria yang akrab disapa Bedol tersebut.

"Enggak mau lagi melaut sampai ke sana," ungkapnya.

Bedol menyebut, pada hari nahas itu mereka benar-benar sudah bergerak untuk pulang. Bahkan kotak-kotak penyimpanan ikan mereka sudah terisi dengan total 600 Kilogram (Kg). Terkait penangkapan tersebut, hkan hasil tangkapan mereka disita APMM.

"Kami melaut biasanya tiga atau empat hari. Setelah itu langsung pulang," terangnya.

Saat ini 10 nelayan tersebut telah dipulangkan ke keluarga masing-masing. Pemulangan mereka hasil negosiasi yang dilakukan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dengan APMM.

Kepala PSDKP Belawan, Andri F menjelaskan, pihaknya meminta keringanan pada APMM, dan menyakinkan para nelayan tersebut merupakan nelayan tradisional. Setelah negosiasi, APMM langsung memproses untuk pemulangan para nelayan.

"Negosiasi dilakukan pusat. Karena mereka nelayan tradisional, bisa saja saat mereka menangkap ikan terbawa arus dan masuk ke perairan Malaysia. Kapalnya pun 5 sampai 7 GT, tanpa radar dan segala macam peralatan," ucapnya.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumut, Zulfahri Siagian menuturkan, pemulangan 10 nelayan itu sempat terjadi keterlambatan. Sebab, mereka harus diperiksa terlebih dahulu kesehatannya terhadap Covid-19.

Pihaknya juga sempat berkoordinasi dengan DPC HNSI Deli Serdang untuk mencari data para nelayan yang ditangkap. Lalu disampaikan ke instansi terkait seperti KKP, Bakamla, TNI Angkatan Laut, dan Polair.

"Alhamdulillah, teman-teman nelayan ini tidak diproses hukum dan bisa dipulangkan dari Malaysia," tandasnya. (*)

 

 

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel