Polres Binjai Ungkap Sindikat Pencurian Mobil Antar Kabupaten Kota

Foto : Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting SIK MH

DikoNews7 -

Sindikat pencurian kendaraan bermotor roda empat yang kerap beroperasi di Kota Binjai, Medan, Kabupaten Langkat, dan Deli serdang berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Binjai, Kamis (07/10).

Penangkapan 3 orang tersangka, AAP als Agus, laki-laki, 31 tahun, wiraswasta, jalan Renggas Pulu Lk. 24 Kec. Medan Marelan dan RBS als Bayu, laki-laki, 23 tahun, wiraswasta, jalan Renggas Pulu Kec. Medan Marelan, serta BWP als Lilik als Golik (sebagai ketua ) sindikat. 

Terungkapnya sindakan ranmor ini berdasarkan  LP / B / 497 / VII / 2021 / SPKT  /Polres Binjai/ Polda Sumut hari Sabtu tanggal 24 Juli 2021, sekitar pukul 22.05 wib, telah terjadi tindak pidana pencurian atas 1 (satu) unit mobil merek Toyota Kijang Krista, warna biru metalik. no. Rangka. MHF11LF82Y0018646, Nosin. 2L9642953, Nopol BK 1350 RE tahun perakitan 2000, milik korban HH di jalan Jend Sudirman Kelurahan Tangsi Kecamatan Binjai kota, dengan cara pelaku mengambil mobil saat sedang diparkiran di TKP oleh pemiliknya, disaat korban hendak menggunakan mobil tersebut, namun sudah tidak ada lagi di tempat dia parkir semula, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).

Kemudian sekira pukul 00.35 wib (07/10) sat Reskrim polres Binjai melakukan pengungkapan kasus terhadap pencurian mobil  tersebut dan mengamankan 3 orang tersangka yang berawal dari laporan warga terkait adanya mobil yang masuk kedalam parit.  

Kasat Reskrim Polres binjai,  AKP Yayang Rizki Pratama SIK yang menerima laporan langsung memerintahkan kepada kanit pidum IPTU Hotdiatur Purba, S.Tr.K beserta  anggotanya untuk segera mendatangi TKP yang dimaksud. 

Sesampainya di TKP langsung dilakukan pemeriksaan terhadap mobil yang masuk kedalam paret dan diketemukan 3  (tiga) buah kunci T. Kemudian tim langsung melakukan pengembangan terhadap temuan tersebut.

Setelah dilakukan pengembangan ternyata benar bahwa pelaku AAP als Agus dan RBS als Bayu bersama BWP als Lilik als Golik (sebagai ketua ), mengakui dan melakukan pencurian terhadap 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Krista warna biru metalik BK 1350 RE dengan TKP di jalan Jend. Sudirman Kel. Tangsi Kec. Binjai Kota, sesuai dengan LP / B / 497 / VII / 2021 / SPKT  / Polres Binjai/ Polda Sumut dengan pelapor atas nama H.H.

Tim opsnal sat reskrim Polres Binjai terus melakukan pengembangan selanjutnya dan kemudian menerima informasi tentang keberadaan BWP als Lilik als Golik bahwa ianya sedang berada di Dusun Serbaguna Karang Rejo Kecamatan Stabat kabupaten Langkat.

Setelah dilakukan penyelidikan sesuai informasi, tersangka BWP als Lilik als Golik GOLIK sedang berada di TKP, selanjutnya Tim melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Tim melakukan pengembangan lanjut untuk mencari barang bukti terhadap hasil kejahatan tersebut, namun pada saat pengembangan tersangka BWP als Lilik als Golik melakukan perlawanan terhadap petugas dilapangan, kemudian tim melakukan tembakan peringatan tetapi tidak diindahkan, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dan mengenai kaki sebelah kanan tersangka dan selanjutnya dibawa ke RSU. Djoelham Binjai dan akhirnya meninggal dunia saat dalam perawatan dirumah sakit. 

Dalam aksi kejahatan tersebut setelah dilakukan pengembanga Tim reskrim ditemukan barang bukti hasil kejahatan berupa 1 (satu) unit mobil Daihatsu Ayla berwarna putih dengan Nopol BK 1350 RE (Nomor Plat Kijang Krista warna biru metalik), 2 (dua) buah nomor plat BK 1350 RE (Nomor Plat Kijang Krista warna Biru metalik), 1 (satu) buah Hp android merek Oppo warna putih, 1 (satu) buah Hp merek Sonny Erikson warna biru, 3 (tiga) buah kunci T, 1 (satu) buah dasbot tengah mobil, 2 (dua) buah bantal jok mobil, 2 (dua) buah talang air mobil, 1(satu) buah baju kaos warna merah yang bertuliskan volcom (pelaku an.AAP als Agus menggunakan baju tersebut pada saat beraksi mencuri mobil Kijang Krista yang terekam CCTV sekitar TKP), 1(satu) buah dompet warna coklat dan 3(tiga) buah alas piber mobil.

Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting SIK MH mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas partisipasi dan kerjasamanya dengan polres binjai dalam melakukan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan yang sudah merupakan sindikat antar kabupaten - kota.

Walaupun saat ini kita dilibatkan dalam percepatan penanganan pencegahan pandemi covid-19 namun personil kepolisian khususnya sat Reskrim polres Binjai tetap melaksanakan tugas pokoknya, sehingga dapat memberikan kenyamanan terhadap masyarakat, terang AKBP Ferio Ginting, S.IK, MH.

" Saya sangat berterima kasih kepada Satreskrim dan jajaran,  sebab dimasa pandemi covid 19 dengan kerja mengejar target vaksinasi nasional,  petugas masih tetap menjalankan tupoksinya dalam mengayomi masyarakat, " ucap Kapolres Binjai. 

Sementara itu,  dua dari 3 tersangka beserta barang bukti yang berhasil diamankan saat ini sudah berada di mapolres Binjai guna pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.Sedangkan tersangka yang meninggal dunia sudah dikembalikan ke pihak keluarga. (*)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel