8 Tersangka Penggarap Lahan HGU PTPN-2 Segera Dilimpahkan ke Kejari

Foto : Plank yang didirikan di atas lahan HGU PTPN-2 dan diklam sebagai lahan masyarakat di Bangun Sari Kec Tanjung Morawa.

DikoNews7 -

DELAPAN warga penggarap lahan HGU PTPN-2 Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa yang ditahan Polres Deli Serdang akan segera dilimpahkan berkasnya ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Lubuk Pakam. Saat ini masih P19 dan segera dilengkapi menjadi P21 untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.

Para tersangka yang merupakan warga Desa Dalu X-A, dilaporkan pihak PTPN-2 karena melakukan penggarapan dan memperjualbelikan areal Hak Guna Usaha (HGU) no.96 Bangun Sari kepada pihak lain. Padahal mereka selama ini mengetahui kalau areal tersebut adalah areal kebun PTPN-2. 

Kedelapan tersangka adalah Wa, AU, Ar, KP, Syah, Sdn, A M dan Sof. Kesemuanya beralamat di Desa Dalu X-A Kecamatan Tanjung Morawa. Dengan mengaku sudah berbilang tahun berada di atas lahan tersebut dan mempunyai alas hak dari masa lalu, mereka dengan mudahnya mengalihkan lahan-lahan tersebut ke pihak lain, atau memperjualbelikannya.

Menurut Direktur PT NDP anak perusahaan PTPN-2, Iman Subekti, didamping Penasehat Hukum PTPN-2 Sastra, SH, MKn, selama ini tidak sedikit anggota masyarakat yang terkecoh dengan bujuk rayu sementara oknum penggarap, agar bersedia membeli lahan yang mereka klaim bisa diurus sertifikatnya. 

Padahal lahan tersebut adalah areal HGU aktif PTPN-2. Dari laporan sementara korban para penggarap inilah kemudian PTPN-2 secara resmi membuat laporan ke Kepolisian dan berhasil mengamankan delapan warga Desa Dalu X-A Kecamatan Tanjung Morawa.

Dari keterangan sumber-sumber di Kepolisan para tersangka tidak hanya menggarap lahan HGU tapi juga  memperjualbelikan lahan yang mereka klaim sebagai lahan masyarakat. Dengan dalih itu pula kemudian pihak penggarap di areal HGU no.96 tersebut mengajukan gugatan perdata ke PN Lubuk Pakam.

"Kita berharap para tersangka bisa segera diajukan ke Pengadilan sehingga persoalannya bisa terbuka secara terang benderang. Sebab selama ini dengan berbagai cara para penggarap lahan HGU selalu berlindung di balik aturan-aturan yang sama sekali tidak berkaitan dengan lahan HGU PTPN-2," jelas Penasehat Hukum PTPN-2, Sastra SH, MKn.**(red).



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel