Advokat Adian Hariman Siregar & Partner Gugat RS Columbia Asia Terkait Dana Pasien Covid-19

Foto : Advokat Adian Hariman Siregar & Partner.

DikoNews7 -

Penggugat Ermaita Purba melalui kuasa hukumnya Adian Hariman Siregar SH, Said Assagaf SH, Syahruddin Ahmad Fransetya SH, Fauzi Akbar Pohan SH, Boby Ginting SH dan Reza Rayhan SH hadir pada persidangan pertama.

Advokat Adian Hariman Siregar & Partner, sangat di sayangkan pihak tergugat II yakni Kemenkes Republik Indonesia tidak hadir dalam persidangan. Pihak kuasa hukum sangat menyayangkan hal tersebut. Sebab negara ini adalah negara hukum. Harusnya patuh dan tunduk terhadap kaidah-kaidah hukum yang berlaku.

Permasalahan yang terjadi 
Adian Hariman Siregar dan partners mengatakan, bahwasannya klien kami merupakan pasien covid-19 dan terdaftar sebagai pasien covid-19 di Kemenkes RI. Sehingga nama debitur adalah C19 Kemenkes di tagihan rumah sakit tergugat I dan nama pasien adalah klien kami.

Sebagaimana tertuang di dalam peraturan perundang-undangan pasien covid di tanggung pemerintah yakni Kemenkes RI. Namun faktanya klien kami di minta mendepositkan uang sejumlah Rp 365 juta, ucapnya.

Sudah kita somasi tidak juga di indahkan, sehingga kami mendaftarkan gugatan ini untuk mendapatkan kepastian hukum bagi klien kami. Sampai gugatan ini diajukan dan di panggil kepersidangan dengan nomor perkara 859/ pdt. g/2021/PN Mdn hari ini 30 November 2021 belum juga ada itikad baik mengembalikan dana klien kami, sebutnya.  

Kami menghimbau kepada tergugat 1 yakni rumah sakit Columbia Asia dan tergugat 2 Pemerintah Republik Indonesia, khususnya Kementerian Kesehatan RI, untuk melaksanakan dan menjalankan peraturan  menteri kesehatan nomor 59 tahun 2016, yang menyatakan pasien penyakit Emerging tertentu diberikan pembebasan biaya, tandasnya.

Reporter : Tim

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel