Dua Pelaku Pencurian Tiang Listrik Diringkus Polsek Tanjung Pura Tanpa Perlawanan

Foto : Dua orang pelaku pencurian.

DikoNews7 -

Dua pelaku pencurian besi tiang listrik berhasil diamankan Polsek Tanjung Pura Polres Langkat, pelaku ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan. Adapun pelaku AS (21) dan Hr (51), keduanya warga Desa Pematang Tengah, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

Aksi pencurian ini di ketetahui pada Minggu (28/11/21) sekitar pukul 07.30  wib, saat itu Kepala Desa Pematang Tengah Ismanuddin SE mendapat kabar dari Sekretaris Desa Budi Aswin, bahwa 2 batang tiang listrik penerangan jalan umum yang baru dipasang di jalan Ismail, Dusun IV Pematang Tengah telah hilang. Atas kejadian ini Kepala Desa langsung membuat laporan ke Polsek Tanjung Pura dengan kerugian mencapai Rp 2,7 juta.

Menindaklanjuti laporan ini, unit Reskrim Polsek Tanjung Pura atas perintah Kapolsek AKP Surahman SH melakukan penyelidikan, atas keterangan para saksi identitas pelaku dapat diketahui.

Tidak menunggu lama, petugas bergerak cepat dan menangkap pelaku AS dirumahnya, dari keterangan AS diketahui aksi pencurian ini dilakukan bersama Hr, kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Hr dirumahnya tanpa perlawanan.

Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok.SH.SIK melalui Humas Polres Iptu Joko Sumpeno membenarkan penangkapan ini.

"Pelaku ditangkap terkait tindak pidana pencurian, dimana aksi pencurian ini dilakukan pada Minggu (28/11/21) sekitar pukul 03.00 wib, saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan," ucapnya.

Dari penangkapan ini, disita satu lembar uang kertas pecahan Rp 100.000,00 (Seratus ribu rupiah), uang sisa dari penjualan tiang listrik. 

Reporter : Kurnia02

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel