Mentan Harus Tindak PNS Berseragam Parpol, Sebelum Dilaporkan ke Jokowi

Foto : Upacara tahunan ini diikuti para guru dan kepala sekolah, pelajar dari jenjang SD sampai SMA, hingga PNS dari berbagai golongan dan unit di Kemendikbud, Jakarta, Senin (25/11/2014). (Liputan6.com/Johan Tallo)

DikoNews7 -

Para Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Madya Kementerian Pertanian telah memenuhi panggilan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait adanya PNS yang kedapatan memakai seragam dan atribut terafiliasi salah satu partai politik.

Kejadian berlangsung saat perayaan hari ulang tahun parpol tersebut pada 11 November 2021 lalu.

Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto selaku Ketua Tim Pemeriksa menyebut, seluruh pejabat yang diduga terlibat telah diperiksa KASN. 

Pemeriksaan dilakukan secara maraton tiga hari untuk menggali dan meminta penjelasan dari para pihak yang terlibat.

Tasdik mengatakan, tim pemeriksa KASN telah menganalisis seluruh hasil berita acara pemeriksaan.

Selanjutnya, KASN segera mengirim rekomendasi kepada Menteri Pertanian selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk ditindaklanjuti.

"Apabila Mentan tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut, maka KASN akan menyampaikan laporan kepada Presiden," tegas dia dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/11/2021).

Kemudian terkait sanksi, Tasdik menegaskan akan menerapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Tim kami bekerja secara objektif menangani kasus ini. Jika terbukti melanggar ketentuan, setiap PNS tentu harus secara ksatria menerima sanksi atas kesalahan yang diperbuat," serunya.

Ketua KASN Agus Pramusinto menambahkan, kasus yang terjadi pada PNS Kementan menunjukkan fakta politisasi birokrasi masih terus terjadi. Hal ini berpotensi mengganggu netralitas ASN menuju Pemilu 2024.

"Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN agar mencermati potensi politisasi PNS oleh para pejabat politik dalam birokrasi," imbuh Agus.

"Tanpa pemberian sanksi yang tegas terhadap pejabat politik yang memimpin birokrasi, dikhawatirkan politisasi ASN akan makin meningkat," pungkasnya. (*)

 

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel