Polsek Tanjung Pura Amankan Pelaku Pencurian Disertai Pengancaman

Foto : Pelaku pencurian RJ alias Konto.

DikoNews7 -

RJ alias Konto (19) warga Jalan Bambu Runcing, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, diringkus jajaran Polsek Tanjung Pura Polres Langkat.

Dirinya ditangkap terkait kasus pencurian disertai pengancaman, terhadap pengendara mobil grand Max di Jalan Masjid, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

Adapun korban, Riski Pratama (22) warga Aceh Timur, dimana pada Selasa (23/11/21) pagi sekitar pukul 03.00 wib, korban saat melintas di Jalan Masjid Pekan Tanjung Pura, diberhentikan pelaku dengan berboncengan bersama temannya menggunakan sepeda motor Honda Vario 150 warna putih.

Seketika, pelaku yang datang dari arah samping kiri mobil meminta uang kepada korban, namun tidak diberi, dengan nada kasar pelaku mengancam akan memecahkan kaca mobil sekaligus meminta hanphone korban untuk menghubungi ketua yayasan atas nama Usuf.

Sekali lagi korban tidak memberi, melihat hal ini, pelaku langsung merampas handphone yang dipegang korban dan membawanya lari bersama temannya yang sudah stand by disamping pelaku.

Korban sempat berusaha mengejar, namun pelaku yang mengetahui situasi berhasil kabur diantara gang-gang sempit disekitar lokasi. Atas kejadian ini korban mengalami kerugian Rp 2.550.000 dan melaporkannya ke Polsek Tanjung Pura.

Atas laporan ini, Kapolsek Tanjung Pura AKP Surahman.SH langsung bergerak cepat dan memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan.

Berdasarkan keterangan korban dan para saksi, identitas pelaku diketahui dan pelaku berhasil ditangkap saat berada di Dusun 6, Desa Kubuan, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat.

Dihadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya, guna proses hukum lebih lanjut, pelaku langsung dibawa ke Polsek Tanjung Pura.

Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok.SH.SIK melalui Humas Polres Langkat Iptu Joko Sumpeno membenarkan penangkapan ini.

"Pelaku ditangkap sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / B /   / XI / 2021 / SPKT / POLSEK TANJUNG PURA / POLRES LANGKAT / POLDA SUMUT, TGL 23 NOV 2021 AN. PELAPOR RISKI PRATAMA," ucapnya.

Sementara barang bukti yang disita dari tangan pelaku, berupa 1 unit Hp merk Infinix Hot 10S warna Hitam. 

Reporter : Kurnia02

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel