Bupati Batu Bara Terbitkan SE Yang Ditujukan Kepada Lembaga Penyalur Bantuan

Foto : Bupati dan Surat Edaran Bupati Zahir. (Erwin)

DikoNews7 -

Bupati Batu Bara Ir H Zahir MAP menerbitkan Surat Edaran (SE) yang di tujukankepada Lembaga Penyalur Bantuan, Pimpinan Bank, dan Pimpinan Kantor Pos Se-kabupaten Batu Bara.

Surat Edaran (SE) Bupati Batu Bara Nomor : 445 / 7972 tertanggal 29 Desember 2021 yang di peroleh awak media, Jum’at (31/12/2021) yang berisikan Pedoman Dalam Penyaluran Bantuan dan sanksi bagi pelayanan yang tidak mewajibkan Sertifikat Vaksin di kabupaten Batu Bara.

Kepada Pimpinan Bank dan Pimpinan Kantor Pos di tegaskan agar tidak memberikan pelayanan bagi masyarakat pengunjung / nasabah yang tidak memakai masker dan tidak dapat menunjukan Sertifikat Vaksin COVID-19 minimal dosis pertama di Perbankan dan Kantor Pos.

Perbankan dan Kantor Pos juga diwajibkan menerapkan aplikasi Peduli Lindungi dalam memberikan pelayanan publik dan mewajibkan masyarakat pengunjung / nasabah untuk menerapkan Protokol Kesehatan yaitu, Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan, Mengurangi Mobilitas (5M).

Sedangkan terhadap Lembaga Penyalur Bantuan (Program Sembako BPNT / PPKM, PKH, BST dan BLT Dana Desa) di tegaskan untuk tidak menyalurkan bantuan kepada KPM apabila tidak dapat menunjukkan sertifikat Vaksin minimal dosis pertama. Bantuan disebutkan baru dapat disalurkan kembali apabila telah memiliki dan menunjukkan sertifikat Vaksin.

Melalui Surat Edaran (SE) tersebut, Bupati Batu Bara Zahir menjelaskan dasar penerbitan SE yaitu menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia terkait percepatan pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 di daerah.

Juga di dasari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 440 / 7183 / SJ tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Varian OmicronDan Penegakan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi.

Selain memberi arahan, SE yang diterbitkan di penghujung tahun 2021 tersebut mencantumkan sanksi bila tidak mematuhi ketentuan sebagaimana disebutkan dalam SE. Sanksi yang berikan berupa sanksi administrasi hingga pencabutan izin dan / atau penyegelan sementara usaha.

Sedangkan bagi warga masyarakat kabupaten Batu Bara yang ingin di Vaksin dapat dilayani untuk Vaksinasi di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) setiap harinya dengan membawa Kartu Keluarga (KK) dan / atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Demi efektifitas penerapan dan sanksi, tembusan SE itu disampaikan kepada Kepala BNPB RI selaku Ketua Satgas COVID-19 Nasional di Jakarta, Menteri Dalam Negeri RI di Jakarta, Menteri BUMN RI di Jakarta dan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi di Medan.

Reporter : Erwin

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel