Kasus Suap Lelang Jabatan, Eks Sekda Tanjungbalai Yusmada Dituntut 2 Tahun Penjara

Foto : Persidangan yang digelar di Ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri (PN) Medan.

DikoNews7 -

Eks Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai, Yusmada, dinilai bersalah dalam kasus suap mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial sebesar Rp 100 juta. Atas pebuatannya, Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Yusmada 2 tahun penjara.

Tuntutan terhadap Yusmada disampaikan Penuntut Umum KPK, Siswhandono, bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-401 Kota Tanjungbalai, Senin (27/12/2021), dan disampaikan dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Yusmada dinilai bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 200 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 4 bulan," kata Siswhandono di hadapan majelis hakim diketuai Eliwarti.

Untuk diketahui, dalam nota tuntutannya, Penuntut Umum KPK menyebutkan pertimbangan tuntutan antara lain, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi.

"Yang meringankan terdakwa bersikap sopan, serta menyesal dan mengakui perbuatannya," sebut Siswhandono dalam persidangan.

Persidangan kemudian ditunda hingga sepekan mendatang untuk mendengarkan pembelaan terdakwa. Dalam dakwaan yang dibacakan tim Penuntut Umum KPK, terungkap Yusmada menyuap Syahrial sebesar Rp 100 juta.

Terungkap juga, uang suap itu berdasarkan permintaan dari Syahrial. Siswandono mengatakan, awalnya Yusmada ditemui orang kepercayaan Syahrial, Sajali Lubis alias Jali, menyampaikan informasi terpilih menjadi Sekda Kota Tanjungbalai.

Yusmada juga diminta menyiapkan uang sebesar Rp 500 juta untuk Syahrial. Terdakwa hanya sanggup menyerahkan Rp 200 juta, dan menyerahkan terlebih dahulu Rp 100 juta.

Yusmada diketahui berhasil lolos hingga 3 besar seleksi Sekda Tanjungbalai, mendapat penilaian sebesar 290.53 (sangat disarankan). Kemudian 5 September 2019, Syahrial memutuskan memilih Yusmada sebagai Sekda Kota Tanjungbalai dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK).

SK Wali Kota Tanjungbalai tersebut Nomor : 820/445/k/2019 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai. (*)

 

 

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel