Ulah Konyol 2 Pria di Medan Coba Bunuh Marbot Masjid Gara-Gara Password WiFi

Foto : Pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial HM alias Didi (43) dan IM (33). Keduanya warga Jalan Brigjen Bejo, Kecamatan Medan Timur.

DikoNews7 -

Ulah konyol dilakukan 2 pria di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Keduanya ditangkap polisi gara-gara mencoba membunuh marbot Masjid Al-Muslimin, Jalan Cemara, Gang Rambutan, Kecamatan Medan Timur.

Keduanya mencoba membunuh marbut bernama Muhammad Syahrial (26) karena password WiFi masjid diganti. Akibatnya, kedua pelaku ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Medan Timur.

Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Jefri Simamora mengatakan, pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial HM alias Didi (43) dan IM (33). Keduanya warga Jalan Brigjen Bejo, Kecamatan Medan Timur.

Kejadian tersebut terjadi pada Jumat, 25 Desember 2021, malam. Saat itu kedua pelaku mendatangi Masjid Al-Muslimin untuk menggunakan jaringan internet atau WiFi. Namun setibanya di lokasi, password WiFi telah diganti pengurus BKM Al-Muslimin.

"Kedua pelaku sempat pergi meninggalkan masjid untuk beli paket internet. Keduanya kembali ke masjid dan bertemu dengan korban," katanya, Senin (27/12/2021).

Saat bertemu korban yang merupakan marbot masjid, kedua pelaku menanyakan alasan password WiFi diganti. Korban yang sedang membakar sampah menjawab tidak tahu alasannya, dan password WiFi memang telah diganti pengurus masjid.

Tidak terima dengan perkataan korban, HM sempat pulang ke rumahnya untuk mengambil parang. Selanjutnya HM kembali mendatangi masjid dan mencoba membunuh korban. Korban yang merasa terancam langsung kabur.

"Korban berhasil menyelamatkan diri," ucap Jefri.

Keesokan harinya, terang Jefri, korban didampingi sejumlah pengurus BKM Al-Muslimim membuat pengaduan ke Mapolsek Medan Timur. Personel Reskrim Polsek Medan Timur yang menerima laporan korban langsung bergerak melakukan penyelidikan.

"Kedua pelaku dtangkap di kediamannya masing-masing bersama barang bukti sebilah parang. Kedua pelaku terancam hukuman di atas 10 tahun penjara," Jefri menandaskan. (*)

 

 

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel