Pengendara Langgar Traffic Light di Persimpangan 4, Rambu Belok Kiri Tak Terpasang

Foto : Para pengendara langgar rambu lalu lintas di persimpangan 4 Tanjung Tiram. (Erwin)

 

DikoNews7 -

Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib untuk mematuhi setiap rambu lalu lintas atau pun alat pemberi isyarat lalu lintas. Salah satunya yang perlu di perhatikan adalah ketika berkendaraan di persimpangan dan akan berbelok kiri.

Saat ini arus lalu lintas di persimpangan empat (4) kota Tanjung Tiram kecamatan Tanjung Tiram, kabupaten Batu Baraterpantau lancar, Senin (20/12/2021).

Namun tak sedikit pengendara yang melanggar rambu lalu lintas. Hal ini terlihat dari lampu trafficlight, cuma saja rambu lalu lintas belok kiri tidak terpasang.

Menurut salah seorangpengendara, Iyan mengatakan, berbelok kiri tetap harus memperhatikan pengguna jalan lain dan lampu trafficlight.

Ia berharap kepada pengendara kenderaan baik itu roda dua maupun roda empat apa bila melihat rambu lalu lintas seperti itu lebih baik berhenti dan mengikuti isyarat lampu dengan begitu kita sudah menjadi pengendara yang mematuhi peraturan berlalu lintas yang baik.

Reporter : Erwin

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel