Tabrakan Kereta Api Dengan Angkot di Medan Tewaskan 4 Orang

Foto : Angkutan Kota (Angkot) ditabrak kereta api di Medan.

DikoNews7 -

Tabrakan antara kereta api dengan angkutan kota (angkot) terjadi di kawasan Jalan Sekip, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Sumatera Utara. Dalam peristiwa kecelakaan tersebut, 4 orang tewas di tempat, Sabtu 4/12/2021.

Menurut seorang warga, Erik mengatakan sempat melihat sopir angkot melompat untuk menyelamatkan diri saat tabrakan. Bahkan menurutnya, angkot naas itu kebut-kebutan sesaat sebelum peristiwa nahas itu terjadi.

"Peristiwa itu terjadi sekitar Pukul 15.00 WIB tadi kecelakaannya," kata Erik.

Diungkapkannya, sebelum tabrakan dengan kereta api, angkot melaju dari arah Petisah menuju ke arah Sei Agul. Dengan kondisi ngebut, angkot sempat terlebih dahulu menabrak palang pintu kereta api. Disaat bersamaan, kereta api melaju dari arah Binjai menuju Medan.

"Saat kereta api lewat, tabrakan tidak bisa dielakan. Sopir angkot lompat menyelamatkan diri. Penumpang di dalamnya ditabrak kereta api," ungkapnya.

Menurut Erik, jumlah penumpang di dalam angkot yang bertabrakan dengan kereta api tersebut ada 8 orang. Bahkan katanya, ada seorang anak kecil. Belakangan diketahui anak kecil tersebut selamat.

"Yang tewas itu saya lihat dua cowok dan dua cewek. Warga tadi menghubungi ambulans, dan korban meninggal dunia dibawa ke rumah sakit," ucapnya.

Erik menyebut, sopir angkot yang melompat dan menyelamatkan diri sempat dihajar oleh warga. Kemudian sopir menyelamatkan diri dengan lari ke pos penjagaan palang pintu kereta api.

"Sempat dikejar warga. Lari menyelamatkan diri dia," ujarnya.

Pihak PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional I (KAI Divre I) Sumut menyesalkan terjadinya peristiwa tersebut. Kecelakaan merenggut banyak korban jiwa.

Manager Humas KAI Divre I Sumut, Mahendro Trang Bawono mengatakan, insiden kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api sebenarnya dapat dihindari, dengan selalu meningkatkan kewaspadaan ketika hendak melintas.

Mahendro menuturkan, para pengendara kendaraan bermotor yang hendak melintasi perlintasan diharapkan selalu berhati-hati dan mengutamakan/mendahulukan perjalanan kereta api, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007.

"Jika semuanya patuh, kejadian seperti ini tidak terulang lagi," tandasnya. (*)

 

 

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel