Tiga Oknum Anggota TNI AD Yang Tewaskan 2 Warga Jalani Proses Hukum
Sabtu, 25 Desember 2021
Setelah Polresta Bandung melimpahkan penyidikan dugaan
keterlibatan 3 Anggota TNI AD pada Rabu 22 Desember 2021 lalu dalam
insiden kecelakaan lalu lintas di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung (8 Desember
2021), dimana 2 korban tewas (HS & S) akhirnya ditemukan di 2 titik
berbeda di sepanjang Sungai Serayu pada 11 Desember lalu.
Panglima TNI
Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI & TNI AD
serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum.
3 Oknum Anggota TNI AD tersebut adalah :
- Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Menado.
- Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
- Kopral Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Peraturan Perundangan yang dilanggar oleh 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut antara lain :
-
UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Raya,
antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) &
Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).
-
KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan),
Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman
pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara
maksimal seumur hidup).
Selain
akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidana-nya,
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan
Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan
hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI
AD tersebut. (Puspen
TNI)