Diduga Terlibat Korupsi, Ketua DPRD Kota Bekasi Didesak Untuk Dicopot

Foto : Mahasiswa demo di depan Gedung DPRD Kota Bekasi, mendesak pencopotan Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman J Putro, yang diduga terlibat kasus korupsi Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi. (Liputan6.com/Bam Sinulingga)

DikoNews7 -

Puluhan mahasiswa berdemo di depan Gedung DPRD Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (28/1/2022) siang. Massa mendesak pencopotan Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman J Putro, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi Wali Kota Bekasi nonaktif.

Sebelumnya Chairoman dalam pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan menerima uang sebesar Rp 200 juta dari Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi.

Namun anehnya, Chairoman mengaku tidak tahu menahu maksud pemberian uang yang diserahkan melalui perantara tersebut.

"Ya kami bilang ini bentuk keanehan, dimana ketua DPRD mengatakan dia tidak mengetahui anggaran tersebut dikasih kepadanya untuk apa," kata koordinator aksi, Puji Nugraha Ridwan.

Menurutnya, sebagai Ketua Badan Anggaran, sudah sepatutnya Ketua DPRD Kota Bekasi mencari tahu terkait asal usul dan maksud pemberian uang tersebut.

"Seharusnya tahu aliran aliran dana yang diberikan sumbernya darimana dan untuk apa. Tapi ini tidak tahu, diterima begitu saja," tegas Ridwan.

Di samping itu, massa meyakini ada banyak anggota legislatif yang diduga ikut terlibat dalam kasus korupsi Rahmat Effendi selama memimpin Kota Bekasi.

"DPRD kan yang mengesahkan anggaran APBD-P 2021, ini yang menjadi dugaan suap juga. Apalagi ketua DPRD sebagai Ketua Badan Anggaran juga, kami menduga ada keterlibatannya juga," papar Ridwan.

Massa menegaskan akan terus berdemo sampai kasus korupsi yang menyeret Wali Kota Bekasi nonaktif, terungkap secara tuntas. Massa juga berencana melakukan aksi lanjutan ke Gedung Merah Putih KPK serta MKD.

"Kita akan desak KPK untuk mengusut kasus ini di tubuh DPRD Kota Bekasi, khususnya Ketua DPRD Kota Bekasi. Dan meminta MKD untuk mencopot Chairoman J Putro Sebagai Ketua DPRD Kota Bekasi," tegasnya.

"Kita akan konsolidasi besar-besaran kepada seluruh elemen untuk aksi lanjutan di MKD dan KPK RI," pungkas Ridwan.

Sebelumnya Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman J Putro, mengaku telah melaporkan dan mengembalikan uang yang diserahkan Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi, kepada KPK.

Ia berdalih pengembalian uang sesuai UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12C.

"Apabila menerima pemberian dalam bentuk uang, barang, atau jasa layanan lainnya agar menyerahkan ke KPK paling lambat 30 hari setelah pemberian diterima," ujar Chairoman dalam keterangan tertulis, Kamis 27 Januari 2022.

Ia pun mengingatkan kepada para anggota dewan lainnya agar melapor kepada KPK jika pernah menerima gratifikasi atau hal lainnya, yang bersangkutan dengan Wali Kota Bekasi nonaktif. (*)

 

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel