Dua Residivis di Kandangi dan di Dor Polsek Belawan

Foto : Polsek Belawan ringkus dua residivis.

DikoNews7 -

Muhammad Jefri alias Jefri 23 tahun warga jalan Selebes Gang  18 Kelurahan Belawan II Kecamatan Medan Belawan dan Muhammad Ramadansah alias Madan Gigi 33 tahun warga jalan Selebes Gang 18 adalah sama sama penggangguran dan sama sama residivis.

Kaki mereka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh personil Polsek Belawan yang di Pimpin Kanit Reskrim Iptu AR. Reza dan anggota karna disaat penangkapan ke dua residivis ini coba melarikan diri dan melawan petugas, Kamis (13/1/2022) sekira pukul 13.30 Wib.

Kapolsek Belawan Kompol D. J. Naibaho SH, ketika dikonfirmasi membenarkan anggotanya telah melakukan tindakan tegas dan terukur kepada  tersangka Jefri dan Madan Gigi karna disaat penangkapan mereka mencoba melarikan diri dan melawan petugas. Kata Kapolsek.

Kompol D. J. Naibaho SH juga mengungkapan, kedua tersangka ini ditangkap karna telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap Tua Wijaya Nahilae usia 32 tahun seorang PNS warga Gang Sekata Lingkungan 25 Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli pada hari Sabtu tanggal 18 Desember 2021 sekira pukul 03.30 Wib di Simpang Kampung Salam. Ucap D. J. Naibaho SH.

Kapolsek juga menuturkan, waktu kejadian itu. Korban baru mengantar teman wanitanya di Pajak Baru mengendarai mobil Avansa, sewaktu di Simpang Kampung Salam mobil yang dikendari korban menabrak median jalan sehingga ban mobil sebelah kiri korban kempes.

Kemudian kedua TSK ini datang bersama tiga orang temannya, pura pura ingin membantu korban. Lalu mereka membuka pintu mobil korban dan mengambil tas ransel warna biru milik korban yang didalamnya berisikan 1 unit Laptop merk Lenovo warna hitam, dokumen pekerjaan Dinas Kependidikan, 1 buah HD, 1 buah Mose warna putih, uang tunai sepuluh juta Rupiah. Kemudian ke dua TSK ini dan tiga temannya melarikan diri melintasi rel kereta api Kampung Salam mengarah ke jalan Selebes Gang 17. Katanya lagi.

Dari hasil interogasi, ke dua TSK ini mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korbannya dengan teman temannya dan uang hasil pencurian dengan kekerasan itu sudah dibagi bagi dengan teman temannya.

Tersangka Jefri juga menjelaskan, perampokan terhadap korban Mhd Siddik pada tanggal 20 Desember tahun 2021 dilakukan oleh Madan Gigi yang kini jadi tersangka dan temannya inisial SM. Jelas Kompol D. J. Naibaho SH.

Kapolsek Belawan Kompol D. J. Naibaho SH juga menegaskan, ke dua tersangka ini juga merupakan residivis perampokan dan pernah menjalani hukuman penjara.

"Sekarang ke dua tersangka ( TSK) ini berada di Mapolsek Belawan, untuk proses lebih lanjut dan  mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tegas Kompol D. J. Naibaho SH. 

Reporter : Nur

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel