Oknum Satpol PP Labuhanbatu Utara Diduga Makan Gaji Buta

Foto : Gedung Puskesmas Kampung Mesjid.

DikoNews7 -

Bupati Hendriyanto Sitorus SE MM kini sedang gencar-gencarnya memperbaiki birokrasi di segala sendi Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Kamis 13/1/2022.

Namun sangat di sayangkan, ternyata masih sangat banyak ditemukan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh oknum PNS atau pun Honor daerah.

Selama ini masih belum ada tindakan yang tegas dari pimpinan instansi terkait seperti yang terjadi di Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Labura.

Menurut informasi diduga ada beberapa orang oknum Satpol PP yang tidak pernah masuk kerja, terhitung sejak bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan Januari 2022.

Para oknum anggota Satpol PP tersebut diantaranya berinisial KS, RH dan HP. Mereka bertugas di Puskesmas dan Kantor Camat dan tidak pernah masuk kerja selama enam bulan, namun masih tetap menerima gaji setiap bulannya.

Saat di konfirmasi awak media melalui telepon selulernya, Kepala Puskesmas Kampung Mesjid Kualuh Hilir, Rosmaida Nauli Nababan SST membenarkan bahwa oknum tersebut sudah lama tidak masuk kerja.

Seharusnya kejadian seperti ini menjadi catatan khusus bagi Pemerintah Kabupaten Labura agar segara melakukan tindakan tegas bagi oknum yang pemalas baik itu PNS ataupun Honor daerah supaya menjadi contoh bagi yang lainnya demi terciptanya pemerintahan yang hebat, cerdas, sejahtera dan religius.

Kalau kejadian ini terus di biarkan besar dugaan Kasat Pol PP Kabupaten Labuhanbatu Utara telah melakukan pembiaran dan terkesan tutup mata,  dalam hal ini Pemerintah Daerah harus mengambil tindakan tegas terhadap Oknum Satpol PP tersebut sebab jika masalah ini dibiarkan maka akan banyak oknum lain melakukan hal yang sama.

Jika tetap tidak ada tindakan tegas dan penegakan disiplin terhadap oknum yang pemalas dan pelanggar disiplin, hal ini akan menjadi contoh yang buruk dan aib bagi Bumi Basimpul Kuat Babontuk Elok.

Reporter : SS/OT

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel