Petugas Temukan Satwa Dilindungi di Rumah Bupati Langkat Pasca OTT KPK

Foto : Orangutan Sumatera yang ditemukan di rumah Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Peranginangin. (Dok BBKSDA Sumut)

DikoNews7 -

Sejumlah satwa dilindungi ditemukan di rumah Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Peranginangin, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut).

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumut, Irzal Azhar mengatakan, temuan tersebut berdasarkan informasi dari KPK ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Selanjutnya KLHK melalui BBKSDA Sumut berkoordinasi dengan penyidik KPK yang berada di lokasi. Setelah disepakati, dievakuasi satwa-satwa tersebut," kata Irzal dalam keterangannya diperoleh, Rabu (26/1/2022).

Satwa-satwa dilindungi yang ditemukan di rumah Terbit Rencana berupa 1 Orangutan Sumatera (Pongo Abelii) jantan, 1 Monyet Hitam Sulawesi (Cynopithecus Niger), 1 Elang Brontok (Spizaetus Cirrhatus), 2 Jalak Bali (Leucopsar Rothschildi), dan 2 (Beo (Gracula Religiosa).

Evakuasi terhadap satwa-sawat dilindungi tersebut dilakukan BBKSDA Sumut bersama Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Wilayah Sumatera dan lembaga mitra kerja sama, yaitu Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orangutan Information Center (YOSL-OIC) pada Selasa, 25 Januari 2022.

Saat ini Orangutan Sumatera dititipkan di Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan Batu Mbelin, Sibolangit, guna dirawat dan direhabilitasi, yang selanjutnya akan dikembalikan ke habitatnya setelah dilakukan kajian kesiapan satwa untuk dapat dilepas liarkan.

"Monyet Hitam Sulawesi, Elang Brontok, Jalak Bali, dan Beo dievakuasi ke Pusat Penyelamatan Satwa Sibolangit," sebut Irzal.

Diterangkan Irzal, semua satwa yang dievakuasi petugas dari rumah Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Peranginangin, merupakan jenis satwa yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar jo. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.

Pasal 21 ayat 2a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 mengatur bahwa setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Dan, Pasal 40 ayat 2 mengatur pula barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

"Proses hukumnya diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Wilayah Sumatera," terangnya. (*)

 

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel