Unit Reskrim Polsek Besitang Ringkus Pengedar Sabu

Foto : MR diringkus petugas.

DikoNews7 -

Disinyalir sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu, MR (27) warga Dusun 3, Desa Bukit Selamat, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, ditangkap Unit Reskrim Polsek Besitang.

Pelaku ditangkap Jumat (21/01/2022) dini hari, didepan hotel AKR Besitang, dengan barang bukti 10 paket sabu siap edar dengan berat kotor (bruto) 2.04 gram.

Kapolsek Besitang AKP A Harahap SH melalui Kanit Reskrim Iptu Amrizal Hasibuan SH MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini.

Dirinya mengatakan, pelaku ditangkap terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, dimana disekitar lokasi sering terjadi transaksi Narkoba, atas perintah Kapolsek AKP A Harahap SH, dilakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

"Dari kantong celana belakang pelaku, ditemukan kotak rokok sempurna yang didalamnya terdapat barang bukti 10 bungkus plastik klip berukuran sedang berisi kristal diduga sabu, saat ini pelaku sudah kita amankan dan masih menjalani pemeriksaan," ucap Iptu Amrizal.

Dari penangkapan ini, pelaku dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan secepatnya pelaku diserahkan ke Sat Narkoba Polres Langkat. 

Reporter : Kurnia02

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel