Berusaha Kabur, Pengedar Sabu Diringkus Polsek Salapian

Foto : SS alias Sabdes, pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.


DikoNews7 -

Berantas Narkotika Polsek Salapian Polres Langkat menggelar Ops Antik 2022 dan mengamankan seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Pelaku SS alias Sabdes (40) warga Dusun Pekan Kutambaru, Desa Kutambaru, Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat, dari penangkapan yang dilakukan pada Selasa (22/02/2022) sore ini, disita barang bukti 5 paket sedang dan 44 paket kecil sabu siap edar dengan bruto 17,43 gram, 4 buah kaca pirek, 1 buah sekop sabu dan uang Rp 200.000.

Kapolsek Salapian AKP B.Ginting melalui Kanit Reskrim Iptu Dedi Y.P Ginting.SH mengatakan, pelaku ditangkap di Desa Pekan Maryke, dimana sebelumnya keberadaan pelaku sudah diintai.

Saat akan ditangkap, pelaku saat itu sedang duduk menunggu pembeli di sebuah warung, melihat kedatangan tim dirinya berusaha melarikan diri namun berhasil dikejar dan ditangkap.

"Saat diamankan, dilakukan penggeledahan disekitar lokasi dan ditemukan barang bukti seperti diatas, pelaku juga mengakui jika barang haram tersebut miliknya yang dikemas dan akan dijual kembali," terang Iptu Dedi Y.P Ginting.SH.

Guna proses hukum lebih lanjut, saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Salapian, dimana pelaku di jerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika. 

Reporter : Kurnia02

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel